Tribrata
News Aceh Timur-Terkait beredarnya informasi di media
sosial tentang diamankanya sebuah mobil yang dicurigai sebagi pelaku tindak
pidana pelaku pencurian, Kapolsek Peureulak Barat Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H
angkat bicara.
“Memang
benar, pada Kamis (12/09/2019) kami melakukan pemeriksaan terhadap mobil
Mitsubishi L300 Nomor Polisi BL8389 JB yang dikemudikan oleh Apri Ismanto (33) warga
Desa Lampeuot, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, kata Ipda Eko Hadianto,
Jum’at (13/09/2019).
Lebih
lanjut Ipda Eko Hadianto menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi,
bahwa barang muatan di dalam L300 tersebut miliknya sendiri dan dibawa
dikarenakan sudah pindah rumah dari Kota Banda Aceh ke Desa Tandem Pasar 4,
Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
“Setelah
diperiksa, mobil L300 diketahui membawa muatan berupa satu unit tempat tidur,
satu unit lemari pakaian, satu unit kulkas, satu unit mesin genset untuk las
bengkel kubah mesjid, 4 Velg mobil triton, 4 unit velg mobil L300 Pick up, 4
unit velg carry culte 120 SS, dan 5 unit velg mobil tap GT. Bukti kepemilikan
yang ditunjukkan oleh pemilik, terbukti velg dan sejumlah muatan lainnya
merupakan miliknya, sehingga langsung kita kembalikan,"
Pihaknya
juga menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak dengan mudah menshare foto
atau video ke media sosial dengan caption atau keterangan yang merugikan
masyarakat lain. Jelas Kapolsek Peureulak Barat Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H.
(Iwan Gunawan).