TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolsek Peureulak Timur bersama Babinsa Koramil 13 Sosialisasi Bahaya Karhutla Kepada Warga


Tribrata News Aceh Timur-Memasuki pertengahan tahun 2019 ditandai dengan musim kemarau di beberapa daerah, hal itu diperkirakan dapat menyebabkan lahan menjadi kering dan mudah terbakar.
Menyikapi hal tersebut Kapolsek Peureulak Timur Ipda Deny Albar, S.H bersama Babinsa Koramil 13/Peureulak Timur Kopda Budiono gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan korporasi yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan perumahan, pertanian maupun perkebunan, Selasa (03/09/2019).
"Kami akan bersinergitas dengan Koramil 13 untuk turun ke lokasi dimana terjadinya rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Peureulak Timur," ujar Ipda Deny Albar.
"Pihak TNI-Polri saat ini menilai penting untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran lahan kepada masyarakat," ujarnya.
Lebih rinci Ipda Deny Albar menuturkan bentuk dari sosialisasi itu dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk di titik strategis dan melakukan patroli secara rutin.
"Selain spanduk saya juga sudah berkoordinasi dengan perangkat gampong setempat untuk mensosialisasikan bahaya dan ancaman serta sangsi hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan," katanya.
Ia menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar rupiah. Terang Kapolsek Peureulak Timur Ipda Deny Albar, S.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post