Tribrata
News Aceh Timur-Memasuki pertengahan tahun 2019 ditandai
dengan musim kemarau di beberapa daerah, hal itu diperkirakan dapat menyebabkan
lahan menjadi kering dan mudah terbakar.
Menyikapi
hal tersebut Kapolsek Peureulak Timur Ipda Deny Albar, S.H bersama Babinsa Koramil
13/Peureulak Timur Kopda Budiono gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat
dan korporasi yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara
membakar baik itu lahan perumahan, pertanian maupun perkebunan, Selasa (03/09/2019).
"Kami
akan bersinergitas dengan Koramil 13 untuk turun ke lokasi dimana terjadinya
rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Peureulak Timur,"
ujar Ipda Deny Albar.
"Pihak
TNI-Polri saat ini menilai penting untuk melakukan sosialisasi dan edukasi
tentang larangan dan bahaya kebakaran lahan kepada masyarakat," ujarnya.
Lebih
rinci Ipda Deny Albar menuturkan bentuk dari sosialisasi itu dilakukan dengan
pemasangan spanduk-spanduk di titik strategis dan melakukan patroli secara
rutin.
"Selain
spanduk saya juga sudah berkoordinasi dengan perangkat gampong setempat untuk
mensosialisasikan bahaya dan ancaman serta sangsi hukuman bagi siapa saja yang
kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan," katanya.
Ia
menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Undang-undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10
tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar rupiah. Terang Kapolsek
Peureulak Timur Ipda Deny Albar, S.H. (Iwan Gunawan).