Tribrata
News Aceh Timur-Terkait kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla),
Kapolri Jenderal Polisi Prof. Drs Tito Karnavian, M.A, Ph.D.
Polri
menegaskan kepada para kapolda dan kapolres harus mampu mengungkap kasus
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah masing-masing. Dengan penegakan
hukum, Polri yakin akan ada efek jera bagi pelaku.
“Sudah
diperintahkan kepada jajaran tingkat polda dan polres untuk mampu mengungkap
itu, harus mampu. Pengungkapan dalam rangka memitigasi, jangan sampai pelaku
ini mengulangi perbuatannya. Karena ini merugikan semua pihak,” kata Kapolres
Aceh Timur AKBP Eko Suhendro, S.I.K, M.H usai mengikuti video conference dengan
Kapolri, Senin (16/9/2019)
AKBP
Eko Widiantoro mengutip penyampaian Kapolri bahwa jumlah tersangka kasus
karhutla saat ini terdapat di enam provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera
Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, bertambah
setiap hari. Saat ini total tersangka 189 dengan rincian 185 orang dan empat
korporasi.
“Hari
ini untuk update pengungkapan tersangka seperti disampaikan oleh
Bapak Kapolri, untuk Polda Riau ada 47 tersangka perorangan, kemudian untuk
korporasi masih satu. Kemudian Polda Sumatera Selatan ada 18 tersangka,
korporasi nihil. Polda Jambi ada 14 tersangka, korporasi nihil,” paparnya.
Kapolres
menuturkan, Polri berkomitmen menegakkan hukum semaksimal mungkin. Sebab, 99
persen penyebab karhutla disimpulkan karena faktor kemanusiaan. Sebut AKBP Eko
Widiantoro, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).