TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Komitmen Polri, Kapolda-Kapolres Ditegaskan Harus Mampu Ungkap Kasus Karhutla


Tribrata News Aceh Timur-Terkait kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kapolri Jenderal Polisi Prof. Drs Tito Karnavian, M.A, Ph.D.
Polri menegaskan kepada para kapolda dan kapolres harus mampu mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah masing-masing. Dengan penegakan hukum, Polri yakin akan ada efek jera bagi pelaku.
“Sudah diperintahkan kepada jajaran tingkat polda dan polres untuk mampu mengungkap itu, harus mampu. Pengungkapan dalam rangka memitigasi, jangan sampai pelaku ini mengulangi perbuatannya. Karena ini merugikan semua pihak,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Suhendro, S.I.K, M.H usai mengikuti video conference dengan Kapolri, Senin (16/9/2019)
AKBP Eko Widiantoro mengutip penyampaian Kapolri bahwa jumlah tersangka kasus karhutla saat ini terdapat di enam provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, bertambah setiap hari. Saat ini total tersangka 189 dengan rincian 185 orang dan empat korporasi.
“Hari ini untuk update pengungkapan tersangka seperti disampaikan oleh Bapak Kapolri, untuk Polda Riau ada 47 tersangka perorangan, kemudian untuk korporasi masih satu. Kemudian Polda Sumatera Selatan ada 18 tersangka, korporasi nihil. Polda Jambi ada 14 tersangka, korporasi nihil,” paparnya.
Kapolres menuturkan, Polri berkomitmen menegakkan hukum semaksimal mungkin. Sebab, 99 persen penyebab karhutla disimpulkan karena faktor kemanusiaan. Sebut AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post