TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Julok Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu


Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Sektor Julok kembali mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, pada Senin (16/09/2019) malam.
Kapolsek Julok AKP Suparwanto, S.H, M.H mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga Gampong Buket Seuroja bahwa pelaku yang berinisial MY (36) melakukan transaksi di rumahnya.
Memperoleh informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kepada kami dan kami perintahkan untuk dilakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan perintah tersebut Kanit Reskrim dan beberapa anggota Polsek Julok bergerak menuju ke rumah pelaku. Sesampainya di lokasi anggota langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam lemari kamar pelaku, terdapat 1 (satu) buah dompet kecil yang disimpan pada lipatan baju. Dalam dompet tersebut berisikan 5 (lima) paket yang dibungkus dengan plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu yang terdiri dari 1 (satu) paket ukuran besar dan 4 (empat) paket ukuran kecil dengan berat keseluruhan 3,34 (tiga koma tiga puluh empat) gram. Selain itu, di kamar pelaku juga terdapat 1 (satu) set alat hisap siap pakai (sedotan, kaca pirex, dan botol air mineral).
Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Polsek Julok guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terang Kapolsek Julok AKP Suparwanto, S.H, M.H (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post