Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Sektor Julok kembali mengamankan
seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis
shabu, pada Senin (16/09/2019) malam.
Kapolsek
Julok AKP Suparwanto, S.H, M.H mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula
dari laporan warga Gampong Buket Seuroja bahwa pelaku yang berinisial MY (36) melakukan
transaksi di rumahnya.
Memperoleh
informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kepada kami dan kami perintahkan
untuk dilakukan penyelidikan.
Setelah
mendapatkan perintah tersebut Kanit Reskrim dan beberapa anggota Polsek Julok
bergerak menuju ke rumah pelaku. Sesampainya di lokasi anggota langsung
mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.
Dari
hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam lemari kamar pelaku,
terdapat 1 (satu) buah dompet kecil yang disimpan pada lipatan baju. Dalam dompet
tersebut berisikan 5 (lima) paket yang dibungkus dengan plastik bening
berisikan diduga narkotika jenis shabu yang terdiri dari 1 (satu) paket ukuran
besar dan 4 (empat) paket ukuran kecil dengan berat keseluruhan 3,34 (tiga koma
tiga puluh empat) gram. Selain itu, di kamar pelaku juga terdapat 1 (satu) set
alat hisap siap pakai (sedotan, kaca pirex, dan botol air mineral).
Atas
temuan barang bukti tersebut, pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke
Polsek Julok guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terang Kapolsek Julok
AKP Suparwanto, S.H, M.H (Iwan Gunawan).