Tribrata
News Aceh Timur-Polsek Peudawa dalam upaya mencegah
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui Bhabinkamtibmas melakukan
sosialisasi dengan sistem door to door kepada warga.
Seperti
yang dilakukan Bripka Romi W Bhabinkamtibmas dengan desa binaan Gampong Blang
Kuta sosialisasi dan memberikan himbauan terkait pencegahan kebakaran hutan dan
lahan kepada warga gampong setempat.
Kapolsek
Peudawa Ipda M. Haris Nur, S.H mengatakan, himbauan dan sosialisasi ini
dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan,
apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan
peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.
“Kita melakukan himbauan terhadap masayarakat sekitar, agar mereka paham, bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan , dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya.” Jelas Kapolsek Peudawa Ipda M. Haris Nur, S.H. (Iwan Gunawan).
“Kita melakukan himbauan terhadap masayarakat sekitar, agar mereka paham, bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan , dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya.” Jelas Kapolsek Peudawa Ipda M. Haris Nur, S.H. (Iwan Gunawan).