Tribrata
News Aceh Timur-Polres Aceh Timur menggelar sosialisasi Peraturan
Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Kamis (24/10/2019).
Sosialisasi
yang digelar di Aula Wira Satya dibuka langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP
Eo Widiantoro, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H dan
Kasubbagkum Bag Sumda Iptu Zainir.
Peserta
penyuluhan terdiri dari, Kasat Reskrim AKP Arys Dwi Purwoko, S.I.K, Kasat
Narkoba Iptu Yaser Riza Habibi, S.H, Kasat Lantas AKP Aditia Kusuma, S.I.K, Kepala
Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Iptu Erwin Tanjung, para Kanit dan penyidik
(Satres, Sat Narkoba, Sat Lantas Polres Aceh Timur) dan Kanit Reskrim polsek
jajaran.
Saat
membuka kegiatan ini Kapolres mengatakan, Perkap tentang penyidikan tindak
pidana ini wajib diketahui oleh para personil, terkhusus para penyidik agar
penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP, secara profesional, transparan,
dan akuntabel terhadap setiap perkara guna terwujudnya supremasi hukum yang
mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.
"Jadi,
Perkap ini dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan tindak
pidana agar para penyidik dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara
profesional, transparan, dan akuntabel," tambah Kapolres.
Sejumlah
hal pun disampaikanya dalam mensosialisasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 ini,
mulai dari penanganan Laporan Polisi, Tahap Penyelidikan, Tahap Penyidikan,
Tahap Gelar Perkara, Tahap Bantuan Teknis Penyidikan, Pengawasan dan
Pengendalian, hingga Evaluasi terhadap Penyidik.
"Sosialisasi
ini diharapkan tidak berhenti sampai disini. Namun dapat disampaikan keseluruh
anggotanya khususnya yang berada digaris depan sebagai Polri yang Profesional,
Modern, dan terpercaya dapat terwujud." Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko
Widiantoro, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).