TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolres Aceh Timur Membuka Kegiatan Sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2019


Tribrata News Aceh Timur-Polres Aceh Timur menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Kamis (24/10/2019).
Sosialisasi yang digelar di Aula Wira Satya dibuka langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Eo Widiantoro, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H dan Kasubbagkum Bag Sumda Iptu Zainir.
Peserta penyuluhan terdiri dari, Kasat Reskrim AKP Arys Dwi Purwoko, S.I.K, Kasat Narkoba Iptu Yaser Riza Habibi, S.H, Kasat Lantas AKP Aditia Kusuma, S.I.K, Kepala Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Iptu Erwin Tanjung, para Kanit dan penyidik (Satres, Sat Narkoba, Sat Lantas Polres Aceh Timur) dan Kanit Reskrim polsek jajaran.
Saat membuka kegiatan ini Kapolres mengatakan, Perkap tentang penyidikan tindak pidana ini wajib diketahui oleh para personil, terkhusus para penyidik agar penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP, secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.
"Jadi, Perkap ini dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pidana agar para penyidik dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan, dan akuntabel," tambah Kapolres.
Sejumlah hal pun disampaikanya dalam mensosialisasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 ini, mulai dari penanganan Laporan Polisi, Tahap Penyelidikan, Tahap Penyidikan, Tahap Gelar Perkara, Tahap Bantuan Teknis Penyidikan, Pengawasan dan Pengendalian, hingga Evaluasi terhadap Penyidik.
"Sosialisasi ini diharapkan tidak berhenti sampai disini. Namun dapat disampaikan keseluruh anggotanya khususnya yang berada digaris depan sebagai Polri yang Profesional, Modern, dan terpercaya dapat terwujud." Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post