TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Julok Berhasil Mengamankan Bandar dan Pengedar Shabu


Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Sektor (Polsek) Julok kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada Selasa (01/10/2019) malam di Gampong Lhok Seuntang.
Pelaku berinisial RS (52) warga Gampong Lhok Seuntang, Kecamatan Julok dan MH (30) warga Gampong Tanjung Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa1 (satu) buah paket yang dibungkus dengan plastik bening berisikan yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,51 gram, 1 (satu) buah bong kaca lengkap, 15 buah korek gas, 3 (tiga)  buah gunting, 1 (satu) buah kotak zippo yang berisikan 4 (empat) buah kaca pirex, 1 (satu) buah dompet, 2 (dua) unit handphone android merk vivo warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) sendok terbuat dari pipet dan uang senilai Rp. 2.535.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Kapolsek Julok AKP Suparwanto, S.H, M.H, Kamis (02/10/2019) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa(01/10/2019) sekira pukul 19.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Julok Bripka Irwansyah, S.E mendapatkan informasi dari warga di sekitar rumah pelaku (RS) menyatakan bahwa pelaku telah lama dicurigai warga sebagai pengedar shabu. Selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kepada kami yang kemudian kami melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di rumah pelaku, kami masuk ke dalam rumah langsung mengamankan kedua pelaku yang berada di kamar belakang dan kedapatan memegang 1 (satu) buah bungkusan plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram.
Setelah mengamankan kedua pelaku selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di atas.
Dari temuan barang bukti tersebut selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Polsek Julok guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Jelas Kapolsek Julok AKP Suparwanto, S.H, M.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post