Tribrata
News Aceh Timur-Operasi Zebra Rencong 2019 pada Polres Aceh
Timur diselenggarakan mulai tanggal 23 Oktober 2019 dan berakhir pada tanggal 5
November 2019 kemarin. Adapun sasaran atau target Operasi Zebra Rencong 2019
yaitu pelanggaran lalu lintas pada aspek administrasi kendaraan bermotor dan
pengemudi meliputi kelengkapan SIM dan STNK ditambah 7 (tujuh) jenis
pelanggaran lalu lintas prioritas antara lain; Tidak menggunakan helm standar SNI,
tidak menggunakan Safety Belt (sabuk pengaman) bagi pengemudi mobil, mengemudi kendaraan
di bawah pengaruh alkohol/narkoba, pengendara di bawah umur, menggunakan HP
saat berkendara, melawan arus dan melanggar batas kecepatan.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas AKP Aditia
Kusuma, S.I.K, Kamis (06/11/2019) menyebutkan, selama 14 (empat belas) hari
pelaksanaan Operasi Zebra Rencong 2019, Polres Aceh Timur berhasil menjaring
585 pelanggar lalu lintas dengan 434 dilakukan penindakan Tilang dan 151
dilakukan penindakan melalui Teguran Simpatik. Adapun barang bukti yang disita
terdiri dari 149 SIM, 269 STNK dan 16 kendaraan bermotor yang tanpa dilengkapi
Surat-Surat. Mayoritas pelanggar lalu lintas didominasi usia 21 sampai dengan 35
tahun, profesi karyawan/swasta dan kendaraan bermotor terlibat pelanggaran lalu
lintas yaitu sepeda motor. Ungkap Kasat Lantas.
Lebih
lanjut Kasat lantas menguraikan, jumlah pelanggaran lalu lintas yang berhasil
dijaring tersebut meningkat 16% dibandingkan pelaksanaan Operasi Zebra Rencong
tahun lalu (Tahun 2018). Selain itu jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas pada
penyelenggaraan Operasi Zebra Rencong 2019 di wilayah Polres Aceh Timur
sebanyak 3 (tiga) kejadian atau menurun 40% dibandingkan pelaksanaan Operasi
Zebra Rencong tahun lalu (Tahun 2018). Dengan fatalitas korban meninggal dunia
sebanyak 3 (tiga) orang atau menurun sebanyak 25% dibandingkan pelaksanaan
Operasi Zebra Rencong tahun lalu (Tahun 2018). Sebut Kasat Lantas.
Kemudian
pada penyelenggaraan Operasi Zebra Rencong 2019 di wilayah hukum Polres Aceh
Timur, selain dilakukan kegiatan Penegakkan Hukum (Represif) terhadap pelanggaran
lalu lintas, juga telah dilaksanakan beberapa kegiatan Pre-Emtif meliputi
Survey Lokasi Rawan Laka Lantas (Black Spot) bersama stakeholder terkait di
bidang Lalu Lintas seperti: Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Dinas Perhubungan,
Dinas Lingkunagn Hidup dan Satpol PP Pemerintah Kabuapten Aceh Timur, di mana
kegiatan survey tersebut dilakukan pada 11 lokasi rawan kecelakaan lalu lintas.
Survey ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab kecelakaan lalu lintas
dari aspek infrastruktur jalan, Perlengkapan Jalan dan Lingkungan Jalan.
Hasil survey
ini akan dilakukan tindak lanjut oleh stakeholder terkait berupa upaya rekayasa
lalu lintas seperti: pemasangan rambu peringatan, pengecatan marka jalan yang
pudar, perbaikan jalan berlubang, penambahan lampu penerang jalan dan sebagainya
dalam waktu dekat ini. Adapun lokasi rawan kecelakaan lalu lintas (Blackspot) yang
diinventarisir antara lain: Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Keude, Kecamatan
Darul Aman, pada Km. 355-356 dan Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Julok Tunong,
Kecamatan Julok pada Km. 340-341.
Dalam
pelaksanaan kegiatan Penegakkan Hukum (Represif) terhadap pelanggaran lalu
lintas pada penyelenggaraan Operasi Zebra Rencong 2019, Polres Aceh Timur juga
melibatkan instansi terkait meliputi: TNI, Polisi Militer, Dinas Perhubungan
dan Unit Pelaksana Teknis Samsat Wilayah VII Aceh Timur guna menindak
pelanggaran lalu lintas secara gabungan yang disertai dengan Sidang Tilang di tempat
melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan Pengadilan Negeri Idi sebanyak
4 (empat) kali kegiatan.
Harapan
dengan dilaksanakannya Operasi Zebra Rencong 2019 di Wilayah hukum Polres Aceh
Timur Polres Aceh Timur, dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas yang
mengutamakan keselamatan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Timur sehingga angka
pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir dikemudian hari. Jelas
Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Aditia Kusuma, S.I.K. (Iwan Gunawan).