Tribrata
News Aceh Timur-Polsek Peureulak Barat, pada Selasa (05/11/2019)
malam sekira pukul 22.30 WIB berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan
narkotika jenis sabu di Dusun Blang Jawa, Desa Kebon Teumpeun, Kecamatan
Peureulak Barat.
“Benar,
kami berhasil mengamankan satu orang warga yang diduga kuat sebagai pelaku
tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Bersama pelaku kami juga
berhasil menyita barang bukti satu bungkusan plastik bening diduga narkotika
jenis shabu yang disimpan dalam bungkus rokok, 1 (satu) unit handphone Merk
Samsung, 1 (satu) buah pipet sebagai sendok dipergunakan untuk memasukkan shabu
ke bungkusan kecil, 1 (satu) buah mancis dan 7 (tujuh) bungkus plastik kecil
tembus pandang.” Ungkap Kapolsek Peureulak Barat Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H,
Rabu (06/11/2019).
Dijelaskanya,
pelaku adalah LM (32) warga Gampong Kebon Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat. Ia
kami tangkap berkat informasi masyarakat setempat yang menyatakan bahwa pelaku
dicurigai sebagai pengedar shabu di wilayah tersebut yang selanjutnya kami
lakukan penyelidikan. Informasi tadi benar adanya, maka pelaku berikut barang
bukti langsung kami bawa ke polsek guna proses hukum lebih lanjut. Terang Kapolsek.
“Kami
juga mengapresiasi terhadap warga yang telah ikut membantu kami (Polri) dalam
menekan angka tidak pidana penyalahgunaan narkotika apapun jenisnya. Tanpa peran
serta dan kepedulian masyarakat, kami akan mengalami kesulitan untuk mengungkapnya.”
Jelas Kapolsek Peureulak Barat Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H. (Iwan Gunawan).