Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Sektor Peureulak, pada Senin
(04/11/2019) malam sekira pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan dua orang yang diduga
sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Bale
Buya, Kecamatan Peureulak.
Kapolsek
Peureulak AKP Muhammad Nawawi, Selasa (05/11/2019) mengungkapkan kedua pelaku
tersebut adalah MS (34) warga Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak dan TF (39)
warga Gampong Alue Nibong, Kecamatan Peureulak. Ungkap Kapolsek.
Dijelaskanya,
pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga Gampong Bale Buya yang
menyebutkan bahwa di desa tersebut marak terjadinya penyalahgunaan narkoba terutama
jenis shabu.
Dari
informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan saat melintas di
sebuah gubuk, terdapat dua pelaku tersebut di atas. Kemudian dilakukan
pemeriksaan terhadap keduanya dan diketahui mereka akan mengkonsumsi narkotika
jenis shabu. Hal tersebut diperkuat dengan ditemukanya 1 buah alat hisap sabu (bong)
dan 1 (satu) buah paket kecil narkotika jenis shabu.
Atas
temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan
oleh anggota kami ke polsek guna penyidikan. Terang Kapolsek Peureulak AKP
Muhammad Nawawi, S.H. (Iwan Gunawan).