TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Usai Menganiaya Istri, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polsek Nurussalam


Tribrata News Aceh Timur-KH (31) warga Dusun Kreueng Musa, Gampong Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam menyerahkan diri ke Polsek Nurussalam tidak lama setelah menusuk istirnya Suryani (36) hingga kritis, Sabtu (16/11/2019).
Kapolsek Nurussalam Polres Aceh Timur Iptu Abdullah, S.Sos mengatakan, pelaku dan korban sempat adu mulut lantaran tuduhan sang istri berselingkuh dengan lelaki lain.
"Korban tidak terima dengan tuduhan pelaku karena dirinya tidak selingkuh, langsung menanyakan mana bukti jika korban berselingkuh," ujar Abdullah, Senin (18/11/2019).
Sambungnya, pelaku merasa jengkel dan geram mendengar jawaban yang dilontarkan korban dengan nada keras serta tidak mau mengakuinya.
"Sebelum penusukan, korban sempat menuding jika pelaku terpengaruh dengan sabu-sabu makanya menuduh dirinya berselingkuh," ungkapnya.
Saat itulah Pelaku  melihat pisau diatas kulkas lalu mengambilnya dan menusuk perut korban sebanyak 5 kali. Merasa takut dan panik atas perbuatannya pelaku pun pergi dengan mobil dan meninggalkan korban.
"Korban yang saat itu masih sadar, berteriak meminta tolong. Tetangga yang mendengar teriakan itu pun langsung masuk ke rumah melihat korban yang kritis segera membawanya ke Rumah Sakit Graha Bunda yang kemudian dirujuk ke RSU Zainal Abidin," tambahnya. 
Berselang satu jam setelah kejadian tersebut, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Nurussalam. KH dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Jelas Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, S.Sos. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post