Tribrata
News Aceh Timur-Bagian Hukum Setdakab Aceh Timur pada Kamis
(05/12/2019) pagi menyelenggarkan kegiatan Pembinaan Kesadaran Hukum Aparatur
Sipil Negara dan Masyarakat Tentang Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh
Timur yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Kabupaten Aceh Timur.
Kegiatan
yang berlangsung di Gedung Diklat BKPSDM Kabupaten Aceh Timur dihadiri oleh; Bupati
Aceh Timur H. Hasballah Bin H. M Thaib, S.H, Kapolres Aceh Timur yang diwakili
oleh Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Aditya Kusuma S.I.K, Kepala kejaksaan
Negeri Kabupaten Aceh Timur diwakili oleh staf fungsional Kejaksaan Negri Idi Fajar,
S.H, Asiten III Setdakab Aceh Timur M. Amin, S.H, Kepala Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Timur T. Amran, S.E, Kepala OPD Kabupaten Aceh
Timur, Para Camat dalam Kabupaten Aceh Timur dan Perwakilan Geuchik dalam
Kabupaten Aceh Timur.
Dalam
sambutanya Bupati Aceh Timur mengatakan, kegiatan sosialisasi ini berpedoman
pada Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang penertiban hewan
ternak, dengan maksud dan untuk memberikan arahan dan pemahaman khususnya bagi
para camat dan geuchik tentang penertiban hewan ternak, sehingga mengerti dan
paham mengenai prosedur serta aturan hukum yang berkaitan dengan penertiban
hewan ternak di Kabupaten Aceh Timur.
Untuk
mewujudkan Kabupaten Aceh Timur yang bersih, hijau, indah dan tertib serta
mendukung pelaksanaan penertiban hewan ternak di Kabupaten Aceh Timur
diharapkan kepada Pemerintah Gampoeng yang berhubungan dengan penertiban hewan
ternak, sehingga percepatan terwujudnya Kabupaten Aceh Timur yang bersih, Indah
dan tertib dapat terlaksana. Tegas Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M
Thaib, S.H.
Sementara
itu Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Aditia Kusuma, S.I.K dalam paparanya menghaparap
dukungan dan partisipasi perangkat gampong juga masyarakat demi meningkatnya
pemahaman untuk mendukung keselamatan berlalu lintas dengan menertibkan hewan
ternak agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan hewan ternak.
Dikatakannya,
penertiban dilakukan mengingat sudah menjadi agenda khusus, karena dianggap
kerawanan akan mengganggu kelancaran arus pengguna jalan.
"Dalam
pertemuan para keuchik bersepakat untuk mendukung dan mengimbau pemilik hewan
ternak melalui pengumuman di gampong serta juga mengikat hewan ternaknya agar
tidak liar ke jalan mengganggu lalu lintas." Terang Kasat Lantas Polres
Aceh Timur AKP Aditia Kusuma, S.I.K. (Iwan Gunawan).