TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Minimalisir Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Sosialisasi Penertiban Hewan Ternak


Tribrata News Aceh Timur-Bagian Hukum Setdakab Aceh Timur pada Kamis (05/12/2019) pagi menyelenggarkan kegiatan Pembinaan Kesadaran Hukum Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat Tentang Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Timur yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Kabupaten Aceh Timur.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Diklat BKPSDM Kabupaten Aceh Timur dihadiri oleh; Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H. M Thaib, S.H, Kapolres Aceh Timur yang diwakili oleh Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Aditya Kusuma S.I.K, Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur diwakili oleh staf fungsional Kejaksaan Negri Idi Fajar, S.H, Asiten III Setdakab Aceh Timur M. Amin, S.H, Kepala Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Timur T. Amran, S.E, Kepala OPD Kabupaten Aceh Timur, Para Camat dalam Kabupaten Aceh Timur dan Perwakilan Geuchik dalam Kabupaten Aceh Timur.
Dalam sambutanya Bupati Aceh Timur mengatakan, kegiatan sosialisasi ini berpedoman pada Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang penertiban hewan ternak, dengan maksud dan untuk memberikan arahan dan pemahaman khususnya bagi para camat dan geuchik tentang penertiban hewan ternak, sehingga mengerti dan paham mengenai prosedur serta aturan hukum yang berkaitan dengan penertiban hewan ternak di Kabupaten Aceh Timur.
Untuk mewujudkan Kabupaten Aceh Timur yang bersih, hijau, indah dan tertib serta mendukung pelaksanaan penertiban hewan ternak di Kabupaten Aceh Timur diharapkan kepada Pemerintah Gampoeng yang berhubungan dengan penertiban hewan ternak, sehingga percepatan terwujudnya Kabupaten Aceh Timur yang bersih, Indah dan tertib dapat terlaksana. Tegas Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.M Thaib, S.H.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Aditia Kusuma, S.I.K dalam paparanya menghaparap dukungan dan partisipasi perangkat gampong juga masyarakat demi meningkatnya pemahaman untuk mendukung keselamatan berlalu lintas dengan menertibkan hewan ternak agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan hewan ternak.
Dikatakannya, penertiban dilakukan mengingat sudah menjadi agenda khusus, karena dianggap kerawanan akan mengganggu kelancaran arus pengguna jalan.
"Dalam pertemuan para keuchik bersepakat untuk mendukung dan mengimbau pemilik hewan ternak melalui pengumuman di gampong serta juga mengikat hewan ternaknya agar tidak liar ke jalan mengganggu lalu lintas." Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Aditia Kusuma, S.I.K. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post