Tribrata
NewsAceh Timur-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh
Timur bersama PPK 1-3 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I-Aceh dan Dinas
Perhubungan Kabupaten Aceh Timur memasang puluhan rambu dan lampu penerangan
jalan di titik-titik rawan kecelakaan (Blackspot). Selasa (24/12/2019).
Puluhan
rambu dan penerangan jalan tersebut dipasang secara permanen dan kehadiran
rambu itu menjadi tanda peringatan awal bagi pengendara yang melewati jalur
berbahaya di sepanjang Jalan Medan-Banda Aceh dalam wilayah hukum Polres Aceh
Timur.Adapun rambu yang dipasang sebanyak 38 titik dan lampu penerangan jalan sebanyak
25 titik.
Kasat
Lantas Polres Aceh Timur AKP Aditia Kusuma, S.I.K mengatakan, dalam penentuan
saran rekayasa lantas pada lokasi rawan laka lantas tersebut dilakukan
berdasarkan hasil survey gabungan stakeholder bidang lalu lintas (Satlantas, Dishub,
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional) yang telah dilaksanakan pada bulan Oktober
2019 lalu. Terangnya.
Lebih
lanjut Kasat Lantas menyatakan, kegiatan pemasangan rambu peringatan dan lampu
penerangan jalan ini akan diselenggarakan selama 4 (empat) hari dimulai dari
tanggal 24 sampai dengan 27 Desember 2019.
Menurutnya,
Upaya ini dalam rangka menekan kecelakaan di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Kecelakaan
lalu lintas adalah sesuatu yang sangat sering terjadi, Kecelakaan terjadi bisa
karena faktor alam ataupun kelalaian atau pelanggaran lalu lintas. Upaya
Satlantas Polres Polres Aceh Timur bersama stakeholder dalam rangka menekan
fatalitas korban laka lantas, dengan memasang rambu-rambu peringatan, juga
lampu penerangan di median jalan.” Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP
Aditia Kusuma, S.I.K.
Selain
Kasat Lantas Polres Aceh Timur, turut hadir dalam pemasangan rambu lalu lintas
dan lampu penerangan jalan tersebut diantaranya; PPK 1-3 Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional I-Aceh, Akbar Hikmi, S.T., M.T, Kabid Perhubungan Darat Dinas
Perhubungan Kabupaten Aceh Timur, Zulkifli, S.T. dan Kanit Dikyasa Satlantas
Polres Aceh Timur, Brigadir Nurrochman. (Iwan Gunawan).