Tribrata
News Aceh Timur-Polsek Peureulak, pada Kamis (08/01/2020)
sekira pukul 01.00 WIB berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan
narkotika di Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabuapten Aceh Timur.
Kapolsek
Peureulak AKP Muhammad Nawawi, S.H, Sabtu (11/01/2020) mengungkapkan, pelaku berinisial
DP (34), wiraswasta, warga Gampong Tualang, Kecamatan Peureulak Kabuapten Aceh
Timur. Ungkap Kapolsek.
Lebih
lanjut Kapolsek menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi dari warga
Gampong Lhok Dalam yang menyebutkan bahwa di rumah RZ (39) yang terletak di Gampong
Lhok Dalam, Kecamatan, Peureulak, Kabuapten Aceh Timur sering didatangi orang
dari luar yang tidak dikenal oleh warga setempat.
Atas
laporan tersebut saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Saat itu
di pelaku DP dan RZ sedang duduk di halaman depan rumah. Petugas kemudian meminta
keduanya untuk mengeluarkan seluruh isi di dalam kantong termasuk dompet dan diletakan
di atas meja.
Petugas
kemudian memeriksa satu-persatu isi dompet keduanya. Saat dilakukan pemeriksaan,
RZ menyelinap ke samping rumah, petugas yang mengikuti RZ kehilangan jejak. Diduga
RZ lari ke dalam semak-semak yang berada di belakang rumah RZ. Petugas kemudian
melakukan pengejaran namun kehilangan jejak karena kondisi yang gelap. Sebut Kapolsek.
Selanjutnya
melakukan anggota kami melakukan pemerikasan terhadap pelaku DP yang terlebih
dahulu diamankan oleh petugas. Dari DP berhasil diamankan Barang Buktu (BB)
berupa 1 (satu) paket kecil plastik bening tembus pandang yang berisikan kristal
putih yang diduga shabu. DP mengaku barang tersebut diperoleh oleh RZ.
Berhubung
situasi saat itu tengah malam menjelang pagi, petugas kemudian menghubungi
Geuchik (Kepala Desa) Gampong Lhok Dalam, Syahril untuk mendampingi petugas
guna melakukan penggeledahan kamar RZ.
Sesaat
kemudian Geuchik Lhok Dalam tiba di rumah pelaku RZ, kemudian membangunkan SM, istri
Pelaku RZ yang selanjutnya melakukan pemeriksaan isi kamar dan ditemukan BB berupa
1 satu buah kotak atom yang berisi 4 paket diduga narkotika jenis shabu yang
setelah ditimbang keseluruhannya berat 138,06 (seratus tiga puluh delapan koma
nol enam) gram dan 1 (satu) unit timbangan digital yang disimpan dalam lemari
pakaian lemari RZ.
Dari
temuan tadi pelaku DP berikut BB dibawa ke Polsek Peureulak guna pemeriksaan
lebih lanjut. Atas perbuatnya DP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112
pyat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Huruf a, pasal 132 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana
di atas 5 (lima) tahun penjara. Sementara itu RZ ditetapkan sebagai Daftar
Pencarian Orang (DPO). Jelas Kapolsek Peureulak AKP Muhammad Nawawi, S.H. (Iwan
Gunawan).