TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Peureulak Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pelaku Diamankan Berikut Barang Bukti


Tribrata News Aceh Timur-Polsek Peureulak, pada Kamis (08/01/2020) sekira pukul 01.00 WIB berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabuapten Aceh Timur.
Kapolsek Peureulak AKP Muhammad Nawawi, S.H, Sabtu (11/01/2020) mengungkapkan, pelaku berinisial DP (34), wiraswasta, warga Gampong Tualang, Kecamatan Peureulak Kabuapten Aceh Timur. Ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi dari warga Gampong Lhok Dalam yang menyebutkan bahwa di rumah RZ (39) yang terletak di Gampong Lhok Dalam, Kecamatan, Peureulak, Kabuapten Aceh Timur sering didatangi orang dari luar yang tidak dikenal oleh warga setempat.
Atas laporan tersebut saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Saat itu di pelaku DP dan RZ sedang duduk di halaman depan rumah. Petugas kemudian meminta keduanya untuk mengeluarkan seluruh isi di dalam kantong termasuk dompet dan diletakan di atas meja.
Petugas kemudian memeriksa satu-persatu isi dompet keduanya. Saat dilakukan pemeriksaan, RZ menyelinap ke samping rumah, petugas yang mengikuti RZ kehilangan jejak. Diduga RZ lari ke dalam semak-semak yang berada di belakang rumah RZ. Petugas kemudian melakukan pengejaran namun kehilangan jejak karena kondisi yang gelap. Sebut Kapolsek.
Selanjutnya melakukan anggota kami melakukan pemerikasan terhadap pelaku DP yang terlebih dahulu diamankan oleh petugas. Dari DP berhasil diamankan Barang Buktu (BB) berupa 1 (satu) paket kecil plastik bening tembus pandang yang berisikan kristal putih yang diduga shabu. DP mengaku barang tersebut diperoleh oleh RZ.
Berhubung situasi saat itu tengah malam menjelang pagi, petugas kemudian menghubungi Geuchik (Kepala Desa) Gampong Lhok Dalam, Syahril untuk mendampingi petugas guna melakukan penggeledahan kamar RZ.
Sesaat kemudian Geuchik Lhok Dalam tiba di rumah pelaku RZ, kemudian membangunkan SM, istri Pelaku RZ yang selanjutnya melakukan pemeriksaan isi kamar dan ditemukan BB berupa 1 satu buah kotak atom yang berisi 4 paket diduga narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang keseluruhannya berat 138,06 (seratus tiga puluh delapan koma nol enam) gram dan 1 (satu) unit timbangan digital yang disimpan dalam lemari pakaian lemari RZ.
Dari temuan tadi pelaku DP berikut BB dibawa ke Polsek Peureulak guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatnya DP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 pyat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Huruf a, pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun penjara. Sementara itu RZ ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Jelas Kapolsek Peureulak AKP Muhammad Nawawi, S.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post