TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Di Pantee Bidari, Satres Narkoba Polres Aceh Timur Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika


Tribrata News Polres Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Senin, (03/02/2020) sekira pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Gampong Paya Demam Sa, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H, Rabu (05/02/2020) menyebutkan ketiga pelaku tersebut berinisial AR, (26) dan SF, (26) keduanya warga Gampong Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari bersama SB, (39), warga Gampong Putoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, dari ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu plastik kantong berwarna biru yang berisikan 42 bungkusan kertas koran kecil yang berisikan daun, ranting, biji yang diduga narkotika jenis ganja.
Dijelaskanya, pengungkapan bermula dari anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat menyatakan bahwasanya ada sebuah keude kosong di Gampong Paya Demam Sa yang sering digunakan untuk transaksi seklaigus mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
Berdasarkan informasi tersebut anggota opsnal Satresnakoba Polres Aceh Timur mendatangi tempat yang dimaksud.
Setibanya di lokasi anggota mengamankan ketiga pelaku dan ssaat dilakukan penggeledahan badan dan seputaran keude didapati barang bukti tersebut di atas.
Selanjutnya pelaku dan  barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post