Tribrata
News Polres Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh
Timur, pada Senin, (03/02/2020) sekira pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan tiga
orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis
ganja di Gampong Paya Demam Sa, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H, Rabu (05/02/2020)
menyebutkan ketiga pelaku tersebut berinisial AR, (26) dan SF, (26) keduanya
warga Gampong Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari bersama SB, (39), warga Gampong
Putoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Ungkapnya.
Lebih
lanjut Kasat Narkoba mengatakan, dari ketiga pelaku berhasil diamankan barang
bukti berupa satu plastik kantong berwarna biru yang berisikan 42 bungkusan
kertas koran kecil yang berisikan daun, ranting, biji yang diduga narkotika jenis
ganja.
Dijelaskanya,
pengungkapan bermula dari anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur mendapatkan
informasi dari masyarakat menyatakan bahwasanya ada sebuah keude kosong di Gampong
Paya Demam Sa yang sering digunakan untuk transaksi seklaigus mengkonsumsi narkotika
jenis ganja.
Berdasarkan
informasi tersebut anggota opsnal Satresnakoba Polres Aceh Timur mendatangi
tempat yang dimaksud.
Setibanya
di lokasi anggota mengamankan ketiga pelaku dan ssaat dilakukan penggeledahan badan
dan seputaran keude didapati barang bukti tersebut di atas.
Selanjutnya
pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres
Aceh Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres
Aceh Timur Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H. (Iwan Gunawan).