Tribrata
News Aceh Timur-Antisipasi kebakaran hutan dan lahan
(Karhutla) di wilayahnya, menjadi perhatian serius Iptu Darli, S.H selaku
Kapolsek Idi Tunong dan memerintahkan Bhabinlamtibmas juga anggotanya untuk
secara intensif memberikan pemahaman kepada warga tentang bahaya dan sanksi
hukum bagi pelaku pembakaran hutan maupun lahan.
Seperti
yang dilakukan oleh Bripka Ridho Rahman yang menyambangi warga Gampong Teupin
Panah yang sedang berkebun, Kamis (20/02/2020).
Pada kesempatan tersebut, Bripka Ridho Rahman menyampaikan
kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan dengan alasan membuka lahan
baru.
Dijelaskanya tentang dampak yang ditimbulkan akibat membuka lahan
dengan cara dibakar, yakni terjadinya polusi udara, terjangkitnya penyakit
Ispa, iritasi mata, iritasi kulit dan batuk serta sanksi hukum bagi pelaku
pembakaran.
“Kepada seluruh komponen masyarakat diharapakan benar-benar
dapat memahami bahaya dari kebakaran lahan dan hutan tersebut.” Himbau Bripka
Ridho Rahman.
Sementara itu Iptu Darli juga menyatakan, apabila terjadi
gejala kebakaran lahan atau hutan warga diminta agar segera menghubungi
Bhabinkamtibmas atau melaporkannya langsung ke Polsek Idi Tunong. Terangnya. (Iwan
Gunawan).