Tribrata News Polres Aceh Timur-Kepolisian Sektor (Polsek) bersama Koramil 07/Julok, gencar menyosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya.
Seperyi
yang berlangsung pada Rabu, (05/02/2020) Danramil 07 Julok Lettu Inf Syahrial bersama
Bhabinkamtibmas Polsek Julok Brigadir Salamuddin Sari dan Brigadir Sarifuddin memberikan
sosialisasi pencegahan dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan maupun
lahan.
Kegiatan
yang berlangsung di Koramil 07 Julok ini warga juga diberi pemahaman sanksi-sanksi
hukum bagi pelaku karhutla sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Tentang Perkebunan, pasal 108
disebutkan, ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 Miliar menanti jika
terbukti menjadi pelaku karhutla.
Kapolsek
Julok AKP Masri Aswara mengatakan, Sosialisasi kepada warga dilakukan dengan
langkah persuasif dan melibatkan Babinsa kepada warga diberi penjelasan adanya
larangan membakar lahan sekaligus sanksi. Terangnya. (Iwan Gunawan).