TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Sinergitas Polsek Bersama Koramil 07 Julok Dalam Pencgahan Karhutla


 Tribrata News Polres Aceh Timur-Kepolisian Sektor (Polsek) bersama Koramil 07/Julok, gencar menyosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya.
Seperyi yang berlangsung pada Rabu, (05/02/2020) Danramil 07 Julok Lettu Inf Syahrial bersama Bhabinkamtibmas Polsek Julok Brigadir Salamuddin Sari dan Brigadir Sarifuddin memberikan sosialisasi pencegahan dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan maupun lahan.
Kegiatan yang berlangsung di Koramil 07 Julok ini warga juga diberi pemahaman sanksi-sanksi hukum bagi pelaku karhutla  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Tentang Perkebunan, pasal 108 disebutkan, ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 Miliar menanti jika terbukti menjadi pelaku karhutla.
Kapolsek Julok AKP Masri Aswara mengatakan, Sosialisasi kepada warga dilakukan dengan langkah persuasif dan melibatkan Babinsa kepada warga diberi penjelasan adanya larangan membakar lahan sekaligus sanksi. Terangnya. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post