TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolres Aceh Timur Himbau Warga Tidak Memasang Setrum di Kebun


Tribrata News Polres Aceh Timur-Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H mengingatkan warga untuk tidak memasang kawat listrik di kebunnya.
Penegasan itu disampaikan oleh Kapolres menyikapi atas musibah yang menimpa oleg Selamat (67) warga Dusun Jamur Batang, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur myang meninggal dunia akibat terkena aliran listrik (setrum) yang ia pasang sendiri di kebun jagung miliknya yang tereletak di Dusun Jamur Batang, Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (03/03/2020) pagi dinihari.
“Karena selain membahayakan memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan, dan jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia maka, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi; barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun,” tegas AKBP Eko Widiantoro, Rabu (04/03/02/2020).
Selama ini warga sering berdalih dengan alasan mengusir hama dan binatang liar agar tidak merusak tanaman, namun saya himbau dengan sangat agar praktik tersebut jangan lagi dilakukan dengan dalih apapun, karena hal itu dianggap sangat melanggar dengan ketentuan apalagi dapat menyebabkan orang lain meninggal dunia. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post