Tribrata News
Polres Aceh Timur-Berdasarkan
informasi masyarakat kepada anggota Polsek Idi Rayeuk pada Sabtu (14/03/2020)
pagi yang menyebutkan, bahwasanya di Dusun Calok Geulima, Gampong Jawa,
Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur sering terjadi transaksi narkotika
sehingga.
Dari informasi tersebut, Kapolsek Idi Rayeuk AKP Ildani
Ilyas, SH.MH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi
yang dituju langsung melakukan penyelidikan sehingga ditemukanlah seseorang
dengan gelagat mencurigakan berada di lokasi tempat berlabuhnya beberapa
boat/kapal nelayan.
AKP Ildani Ilyas menjelaskan, seseorang yang dimaksud
adalah pelaku berinisial FR alias Jal (31), nelayan, warga Gampong Tanoh Anou,
anggota kami langsung mendekati orang tersebut dan ternyata saat dilakukan
pemeriksaan badan/pakaian maka dari penguasaan
pelaku ditemukanlah satu paket kecil yang dibungkus dengan plastik
bening tembus pandang yang diduga narkotika jenis sabu yang hanya menyisakan
butiran sabu sisa dari pemakaian paket
kecil tersebut yang ditemukan dari saku kantong sebelah kiri celana panjang yang
dikenakan oleh pelaku pada saat itu dengan berat lebih kurang 0,08 gram
Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa semalam ia
mengkonsumsi sabu tersebut sehingga plastik sisa ataupun bekas pemakaian sabu
tersebut (paket kecil) yang masih terdapat/menyisakan butiran sabu tersebut
disimpan/dikantongi di dalam saku kantong celana sebelah kirinya. Selanjutnya
pelaku dibawa ke Polsek Idi Rayeuk.
Sesampainya di polsek, pelaku kembali mengakui dan
membenarkan bahwa dirumah Mak Ciknya di Gampong Jawa yang berdekatan dengan
lokasi kejadian tersebut masih menyimpan narkotika jenis sabu Kanit Reskrim
bergerak membawa pelaku menuju rumah Mak Cik nya untuk melakukan pengembangan.
Sesampainya di rumah yang dituju anggota Polsek Idi
Rayeuk meminta izin terlebih dahulu untuk melakukan penggeledahan dan
ditemukanlah 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus
dengan plastik bening dengan berat kurang lebih 2,86 gram, seperangkat alat
hisap (bong) yang disimpan oleh pelaku di bawah kolong tempat tidur di salah
satu kamar rumah tersebut yang oleh pelaku mengakui & membenarkan sabu
tersebut miliknya.
Kanit reskrim beserta team langsung mengamankan barang
bukti serta membawa kembali pelaku setelah menunjukkan dimana keberadaan sabu
tersebut ke Polsek Idi Rayeuk untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terang
Kapolsek Idi Rayeuk AKP Ildani Ilyas, S.H,M.H. (Iwan Gunawan).