Tribrata News
Polres Aceh Timur-Aparat Kepolisian
bukan hanya melakukan penertiban kerumunan massa untuk mencegah merebaknya Virus
Corona. Himbauan larangan berkerumun pun juga dipasang di beberapa tempat yang
mudah dibaca masyarakat.
Salah satunya, Polsek Peureulak Barat yang memasang selebaran
berisi himbauan Kapolri Jederal Polisi Idham Aziz tentang instruksi bagi siapa
saja yang masih berkerumun dalam masa pandemik Virus Corona (Covid-19) akan
ditindak tegas dengan sanksi pidana penjara.
Hukuman pidana yang digunakan polisi untuk menindak
masalah tersebut menggunakan tiga aturan, yaitu: UU Nomor 6 Tahun 2018
Tentang Kekarantinaan Kesehatan; UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah
Penyakit Menular dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Tujuan kepolisian menerapkan aturan itu untuk menekan
penyebaran coronavirus agar tidak meluas lebih parah, dan menertiban warga
masyarakat yang masih membandel berkerumun di tengah wabah Covid-19. Himbaun
yang dicetak berwarna ini dipasang di beberapa tempat keramaian di wilayah
Kecamatan Peureulak Barat, Rabu (01/04/2020).
Kapolsek Peureulak Barat Iptu Eko Hadianto, S.E, M.H
mengharapkan pemasangan himbauan ini agar masyarakat dapat berperan aktif ikut
mencegah penyebaran virus Corona.
“Himbauan ini agar masyarakat lebih waspada terhadap
pencegahan penularan virus Corona,” ujarnya. (Iwan Gunawan).