Tribrata News
Polres Aceh Timur-Polres Aceh Timur memusnahkan
45 Kilogram (Kg) Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu yang disita saat
penangkapan lima nelayan di wilayah Julok beberapa waktu lalu. Sabu
tersebut dimusnahkan dengan alat pengaduk semen.
Proses pemusnahan sabu digelar di Lapangan Apel Polres
Aceh Timur, Senin (18/5/2020) pagi. Lima orang tersangka warga Julok
diantaranya, KS (35), BS (31), AJ (46), TJ (22), dan JN (22), yang dihadirkan
di lokasi.
Barang bukti sabu yang dibungkus dengan kemasan
bertulisan 'Quanyinwang' itu secara bergantian dimasukkan ke mesin pengaduk
semen oleh Kapolrse Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H bersama Bupati H.
Hasballah Bin H.M Thaib juga Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin
Siregar, S.Sos, M.Tr (Han) serta Kepala Kejaksaan Negeri Idi Asbun Hasbullah,
S.H, M.H dan Forkopimda yang lain hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil tangkapan
yang dilakukan personel Satresnarkoba pada hari Jumat, 17 April, sekira pukul
03.30 WIB. Penangkapan kelima tersangka dilakukan di Desa Naleung, Kecamatan
Julok, Kabupaten Aceh Timur," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro
saat menyampaikan sambutan.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan setelah polisi
mengantongi surat Ketetapan Status Penyitaan Barang Bukti Narkotika yang
dikeluarkan Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Beberapa gram sabu tersebut disisihkan
untuk diuji di laboratorium.
"Dalam perkara ini masih ada beberapa tersangka
lainnya yang masih dalam pengejaran petugas dan sudah masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO)," ujar Kapolres.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo 112
ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
maksimal pidana mati. Kapolres mengimbau warga Aceh Timur melapor bila
mengetahui adanya kasus penyalahgunaan narkoba.
"Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan segala
kejahatan yang terjadi di sekitarnya," lanjutnya.
Penangkapan kelima nelayan tersebut sebelumnya bermula
saat anggota Satuan Narkoba Polres Aceh Timur mendapat laporan adanya transaksi
sabu dalam jumlah besar. Polisi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Yasser
Arafat Riza Habibi melakukan penyelidikan dan membagi dua tim.
Tim pertama bergerak ke laut untuk melakukan
penangkapan. Namun, tim mendapat laporan barang yang diduga dibawa dari
Thailand itu sudah tiba di daratan.
"Anggota kita kemudian melakukan penggerebekan di
sebuah pondok dekat pertambakan. Di sana diamankan pelaku KS yang membawa satu
karung putih yang di dalamnya berisikan 25 bungkusan diduga sabu," jelas Kapolres.
Ditambahkanya, ketika diperiksa KS menyebut ada satu
karung sabu lagi yang disimpan pelaku BS. Polisi bergerak dan membekuk BS di
rumahnya. Barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram ditemukan di belakang
rumahnya. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H. (Iwan Gunawan).