Tribrata News
Polres Aceh Timur-Munculnya berbagai
macam aplikasi media sosial (medsos) di Indonesia menandai bahwa kemajuan
teknologi tak lagi terbendung di lapisan masyarakat dewasa ini. Facebook,
Twitter, Instagram, YouTube dan aplikasi populer lainnya di Indonesia, kekinian
seakan menjadi kebutuhan pokok bagi manusia untuk bertukar, mencari dan
menyampaikan informasi.
Meskipun cita-cita awal dibentuknya medsos itu untuk
kebutuhan berjejaring antar-manusia diseluruh lapisan bumi, tetapi kini medsos
bak dua mata pisau yang memiliki tingkat bahaya pada dunia nyata. Salah satunya
sebut saja Hoaks atau informasi palsu.
Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis
mengajak masyarakat bijak dalam menggunakan medsos. Hal tersebut diungkapkan
Idham, sebagai bahan refleksi tepat di Hari Media Sosial Nasional yang jatuh
pada hari ini tanggal 10 Juni 2020.
“Medsos sangat berperan penting untuk media komunikasi
dan informasi di era globalisasi ini. Tapi ingat disana ada jejak digital yang
sulit dihapus sehingga kita harus bijak menggunakannya,” kata Kapolri di
Jakarta, Rabu (10/06/2020).
Kapolri mengungkapkan, kemajuan teknologi dengan
ditandai lahirnya berbagai macam medsos, harus dijadikan sarana untuk
memperkuat serta mempererat persatuan, kesatuan dan kedaulatan Bangsa
Indonesia.
Hal yang harus dihindari adalah, kata Idham, medsos
dijadikan sarana untuk saling menjatuhkan dan menciptakan propaganda yang
berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Banyak contoh kasus bagaimana orang tidak bijak
bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE. Karena itu masyarakat harus bijak
dalam menggunakan medsos jangan sampai ada yang dirugikan,” ujarnya.
Kapolri juga menyarankan agar konten yang diunggah di
media sosial berisi hal-hal positif, karya seni, inspiratif kreatif dan
edukatif. Bukan justru konten seperti hasutan, ujaran kebencian, hoaks dan hal
negatif lainnya.
Idham berpandangan, dewasa ini hoaks atau informasi
palsu telah menjadi bahaya laten di dunia maya maupun nyata. Efek domino dari
informasi sesat itu sangat memengaruhi lapisan sosial masyarakat dan cara
pandang seseorang.
Sebab itu, Kapolri meminta kepada masyarakat agar bisa
menjaga hati dan ‘jempol’ ketika berselancar di internet untuk menggunakan
medsos. Pasalnya, yang harus dihindari masyarakat adalah rasa amarah, benci dan
ingin menjatuhkan seseorang ketika asik bermain layanan medsos.
“Sampaikan informasi dengan benar dan bertanggungjawab
serta memenuhi kaidah etika dan norma,” ucap Kapolri.
Kaporli memaparkan, di Indonesia, penggunaan medsos
sudah diatur dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik atau UU ITE. Beberapa hal yang diatur diantaranya mengenai
pencemaran nama baik, penghinaan SARA, dan perdagangan elektronis.
“Mari kita bangun Indonesia dengan hal-hal yang positif
dan inovatif,” tegas Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Iwan Gunawan/Sumber Media Polri).