Tribrata News
Polres Aceh Timur-Kedapatan memiliki
19 paket sabu seberat 3,90 gram, MD, (36) warga Desa Blang Gleum, Kecamatan
Julok ditangkap anggota Polske Julok pada, Rabu (24/06/2020) sekitar pukul
22.00 WIB. Selain 19 paket sabu, bersama tersangka ikut diamankan dua buah
kaleng rokok, alat hisap/bong, dompet dan sebuah handphone.
Kasubbag Humas Polres Aceh Timur, AKP Muhammad Nawawi
menyebutkan, penangkapan MD yang seorang petani asal Blang Gleum itu berawal
dari laporan warga yang menyebutkan bahwa di rumah pelaku sering didatangi oleh
orang yang tidak dikenal oleh warga sekitar. Berdasarkan informasi tersebut,
Kanit Reskrim Polsek Julok Bripka Irwanyah, SE atas perintah Kapolsek Julok,
AKP Masri Aswara melakukan penyelidikan. Sesampainya di rumah pelaku, polisi
melakukan penggeladahan. Namun pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu
belakang, tapi gagal karena di luar sana sudah ada anggota Polsek Julok yang
bersiaga.
Ketika diamankan, pelaku mengakui ada menyimpan barang
haram tersebut di belakang pintu kamar depan rumah miliknya. Lalu, pelaku
berikut barang bukti dibawa ke Polsek Julok untuk selanjutnya diserahkan ke
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh
Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat
(1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.” Kasubbag Humas Polres, AKP
Muhammad Nawawi. (Iwan Gunawan).