Tribrata News Polres Aceh Timur-Sebanyak enam pelaku pengedar uang palsu dibekuk Polres
Aceh Timur. Mereka diamankan di tempat berbeda. Dari enam pelaku tiga diantaranya masih anak di bawah umur dan dua diantaranya masih berstatus pelajar.
Kasat
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, S.I.P.,S.I.K mengatakan,
keenam pelaku masing-masing berinisal AN (15) Pelajar, SA (16) Pelajar, RZ (16) Ex. Pelajar, MT (35), AM (34) dan NS (34) kesemuanya warga Gampong Baro, Kecamatan Samudra,
Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku
pertama diamankan berinisial AN, SA dan RZ yang melakukan belanja di warung
milik Mustafa di Desa Matang Kumbang, Kecamatan Simpang Ulim, Senin,
(08/06/2020).
"Saat
itu pelaku membeli gorengan senilai lima ribu rupiah dan pelaku membayar dengan
uang lembaran 50 ribu. Mustafa kemudian melaukan pengembalian 45 ribu. Setelah menerima
uang kembalian ketiga pelaku meninggalkan warung Mustafa. Sepeninggal para
pelaku, Mustafa mengamati uang yang diserahkan pelaku ternyata palsu, Mustafa kemudian
berusaha mencari para pelaku di sekitar warungnya, namun ketiganya sudah tidak
ada.
Namun
pada saat para pelaku hendak pulang ke Aceh Utara, sepeda motor Honda Supra
X125 tanpa Nomor Polisi yang dikendarai ketiga pelaku kehabisan minyak yang
tidak jauh dari warung korban dan korban langsung menghampirinya dan pelaku
mengakui semua perbuatannya kepada korban. Selanjutnya para pelaku dan barang
bukti langsung diserahkan ke Polsek Simpang Ulim.
Polsek
Simpang Ulim kemudian menyerahkan perkara tersebut ke Unit III (Tipidter)
Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian dilakukan pengembangan oleh personel
Satreskrim.
Berdasarkan
pengakuan ketiga pelaku bahwasanya mereka memperoleh uang palsu tersebut dari
MT. Dari keterangan tersebut petugas pada hari Selasa, 09 Juni 2020 berhasil
mengamankan MT di rumahnya.
Selanjutnya
MT mengaku bahwa uang itu berasal dari AM dan saat itu juga AM juga diamankan
oleh petugas bersama NS yang juga berperan sebagai pengedar uang palsu.
Tidak
berhenti kepada MT, AM dan NS petugas masih melakukan pengejaran (DPO) terhadap
HS warga Gampong Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara karena
berdasarkan keterangan AM uang tersebut palsu tersebut milik HS dan memintanya
untuk diedarkan.
"Semua
barang bukti berupa 9 (sembilan) lembar uang pecahan palsu nominal 50.000 dari
pelaku NS, 4 (empat) lembar uang pecahan palsu nominal 50.000 dari pelaku AN,
SA dan RZ yang diamankan dari warung tempat ketiga pelaku membelanjakan uang
palsu tersebut berikut 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X125 tanpa Nomor
Polisi telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut."
Atas perbuatanya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 26 Ayat (2) Dan (3) junto Pasal 36
Ayat (2) Dan (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang junto
Undang undang Namor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jelas Kasat
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, S.I.P.,S.I.K. (Iwan Gunawan).