Tribrata News
Polres Aceh Timur-Kapolres Aceh Timur
AKBP Eko Widiantoro,S.I.K, M.H, memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah
2020 yang berlangsung di lapangan apel Mapolres Aceh Timur, Jum’at (24/07/2020)
pagi.
Kegiatan operasi yang berlangsung 14 hari tersebut,
sudah dimulai 23 Juli sampai 05 Agustus 2020 mendatang. Operasi dimaksud akan
menyasar tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelanggar.
“Operasi Patuh Seulawah 2020 ini dilaksanakan setiap
tahun dan merupakan kalender kamtibmas yang dilaksanakan berdasarkan analisa
dan evaluasi pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah tahun 2018 dan 2019,” sebut Kapolres
Aceh Timur membacakan amanat Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil.
Pada tahun 2017, terdapat 46 kejadian dan tahun 2019
meningkat menjadi 72 kejadian dengan persentase 57 persen. Korban meninggal
dunia terjadi penurunan 39 persen dari 18 orang menjadi 11 orang. Lalu di tahun
2018 terdapat 9.571 pelanggaran dan jumlah yang diselesaikan dengan tilang
7.947 serta dengan teguran 1.624, ungkap Kapolres.
“Angka ini terjadi peningkatan sebanyak 37 persen pada
tahun 2019, yaitu 13.153 pelanggaran yang diselesaikan dengan tilang 10.869
kasus dan 2.284 teguran,” kata AKBP Eko Widiantoro.
Tingginya angka laka lantas sangat berkolerasi terhadap
jumlah fatalitas korban, baik meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan.
Guna mengatasi permasalahan lalu lintas perlu dilakukan
berbagai upaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2020 masih dalam
masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) guna antisipasi penyebaran Covid-19. Selain
melaksanakan sasaran pelanggaran prioritas operasi juga dilaksanakan penyuluhan
dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Dalam hal ini lanjut Kapolres Aceh Timur, pemerintah
juga terus berupaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dengan
penyempurnaan undang-undang dan peraturan di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian Resolusi PBB tentang Decade Of Action dan
dijabarkan melalui Keppres Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Umum Nasional
Keselamatan (RUNK) Lalu Lintas, yang bertujuan untuk, wujudkan
kamseltibcarlantas, tingkatkan kualitas keselamatan dan turunkan fatalitas
korban laka lantas. Terakhir membangun budaya tertib lalu lintas, meningkatkan
kualitas pelayanan publik.
“Hal tersebut merupakan suatu yang kompleks dan tidak
dapat ditangani oleh Polri sendiri. Namun diperlukan adanya sinergitas antar
pemangku kepentingan guna menemukan solusi penyelesaian dengan tuntas dan
menyeluruh,” terang Kapolres.
Target sasaran dalam operasi yang mengedepankan fungsi
Kepolisian Lalu Lintas itu, yaitu penindakan terhadap pelanggar lalu lintas
baik pengendara maupun pengemudi, di antaranya, pengendara sepmor yang tidak
memakai helm.
Lalu pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety
belt, pengemudi atau pengendara yang berkenderaan melebihi kecepatan, pengemudi
atau pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Kemudian pengemudi atau pengendara yang masih di bawah
umur, pengemudi (pengendara) yang dalam keadaan mabuk serta pengemudi atau
pengendara yang menggunakan Hp saat berkendara.
“Selanjutnya, sasaran operasi ini juga menyasar
pengemudi atau pengendara yang menggunakan lampu strobo, rotator dan sirene
bukan untuk peruntukannya. Kelengkapan kenderaan dan surat surat juga menjadi
prioritas, sehingga terjadi pelanggaran yang berpotensi terjadinya laka lantas.”
Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K,M.H. (Iwan Gunawan).