Tribrata News
Polres Aceh Timur-Marka ruang henti
di traffic light di Simpang Keude Dua, Kecamatan Idi Rayeuk, terlihat berbeda
dari marka berhenti lainnya. Marka di jalan ini dibuat garis pembatas sebagai
penanda agar setiap pengendara roda dua bisa mengatur jarak ketika berhenti.
"Kegiatan membuat marka ruang henti khusus Physical
Distancing untuk kendaraan bermotor roda dua ini, agar setiap pengendara
terlihat tertib saat berhenti di trafficc light," kata Kasat Lantas Polres
Aceh Timur AKP Aditia Kusuma,S.I.K, Jum’at (24/07/2020).
Marka ruang henti yang dibuat oleh Satuan Lalu lintas
Polres Aceh Timur bekerjasama dengan
Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur tersebut pada intinya untuk lebih
membiasakan masyarakat selalu menerapkan physical distancing (menjaga jarak)
walaupun berkendara. Hal itu agar penularan Covid-19 bisa ditekan di daerah
ini.
"Bukan hanya di tempat berkumpul saja yang kami
lakukan untuk mengimbau masyarakat menjaga jarak, akan tetapi kepada setiap
pengendara ketika berhenti di traffic light kami buatkan seperti ini,"
ujar AKP Aditia Kusuma.
Selain itu kata Kasat Lantas, manfaat lain dari
pembuatan marka khusus berhenti pengendara Physical Distancing, guna
meminimalisir tingkat kecelakaan pada saat pengendara lain melaju dan mengerem
mendadak di saat lampu merah menyala tanda berhenti. (Iwan Gunawan).