Tribrata News Polres Aceh Timur-Pemasangan
bendera merah putih sebulan penuh sudah menjadi tradisi ketika peringatan HUT
kemerdekaan RI. Namun, masih ditemui warga yang tidak memasang bendera. Bahkan
ada yang memasang tapi asal.
Sebagai upaya sosialisasi aturan pemasangan bendera,
Polsek Peureulak Timur bersama Koramil 13 menggelar sosialisasi di wilayah
hukumnya, Rabu (05/08/2020).
“Masih banyak ditemui di lapangan masyarakat yang belum
memasang bendera. Namun ada pula yang memasangnya tidak sesuai aturan. Misalnya
dipasang dengan posisi miring dan ada juga yang menempel di pohon,” ungkap
Kapolsek Peureulak Timur Ipda Fauzi Atmaja, S.H.
Kesadaran yang belum ada ini membuat aparat Polsek
Peureulak Timur bersama Koramil 13 berkeliling di pemukiman warga.
Aparat berkeliling menggunakan mobil patroli Polsek
Peureulak Timur guna mengimbau warga memasang bendera merah putih.
Pemasangan itu harus dilakukan dari tanggal 1 Agustus
sampai 31 Agustus 2020 atau selama satu bulan dan pemasangan bendera ini wajib
dilakukan sesuai instruksi pemerintah.
Dengan adanya penjelasan ini masyarakat berterima kasih
dengan diberitahu dan akan
mensosialisasikan ke warga lainnya. (Iwan
Gunawan).