Tribrata News Polres Aceh Timur-Petugas
gabungan dari Polres Aceh Timur yang terdiri dari Piket Pawas, Tim Raimas,
Satuan Lalu Lintas dan Polsek Idi Rayeuk melakukan patroli gabungan di
seputaran Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Rabu, (06/08/2020).
Dari
kegiatan bersama tersebut sebanyak 12 kendaraan yang terjaring karena
menggunakan knalpot brong.
"Malam
ini kami melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot
brong, setidaknya ada 12 unit sepeda motor yang diamankan," kata Kasat
Sabhara Polres Aceh Timur Iptu Darli, S.H yang memimpin kegiatan patroli pada
malam itu.
Kendaraan
itu langsung diamankan di Kantor Unit Laka Lantas Satlantas Polres Aceh Timur sedangkan
pengendara yang didominasi masih anak anak dan remaja dikenakan tilang.
Ia menjelaskan penindakan yang dilakukan pihaknya menggunakan sistem khusus,
yaitu sebagian personel mengatur arus lalu lintas. Sedangkan sebagian lainnya
memburu pengendara yang menggunakan knalpot brong (hunting).
Iptu Darli menyebutkan penggunaan knalpot brong telah sering dilaporkan dan
dikeluhkan oleh masyarakat. Karena suara bising yang dikeluarkan kerap mengganggu
kenyamanan masyarakat, serta pengguna jalan lain.
Penindakan oleh petugas tersebut juga sekaligus mengantisipasi aksi balap liar yang kerap terjadi pada malam hari.
Penindakan oleh petugas tersebut juga sekaligus mengantisipasi aksi balap liar yang kerap terjadi pada malam hari.
Pada
bagian lain, Kasat Sabhara Polres Aceh Timur mengimbau masyarakat untuk
mematuhi aturan dan rambu lalu lintas juga menghargai sesame pengguna jalan saat
berkendara. (Iwan Gunawan).