Tribrata News
Polres Aceh Timur-Anggota Opsnal
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Senin (31/08/2020) kembali
mengamankan seorang warga dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Paur Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil, Selasa (07/09/2020)
mengungkapan inisial pelaku tersebut adalah ED, (30), warga Desa Lhokdalam,
Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan
barang bukti berupa; 1 (satu) buah tas yang di dalamnya terdapat kotak ponsel
merk OPPO A5 dan terdapat 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastik
putih bening dengan ukuran yang berbeda; 1 (satu) buah plastik putih bening
yang di dalamnya terdapat plastik klip; 1 (satu) buah plastik yang di dalamnya
terdapat 2 (dua) buah gunting potong dan 2 (dua) buah gunting penjepit; 5
(lima) plastik paket kosong warna putih bening dan 1 (satu) unit timbangan
digital. Jelas Bripka Kamil.
Lebih lanjut Bripka Kamil menyebutkan, pengungkapan
tesebut bermula saat warga melaporkan kepada anggota opsnal Satrenarkoba Polres
Aceh Timur bahwa pelaku selama ini dicurigai oleh warga setempat sebagai
pengedar narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut anggota opsnal Satrenarkoba
Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku di rumahnya.
Setelah sampai di rumah pelaku yang kebetulan sedang
berada di rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku namun
tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Kemudian dilakukan pemeriksaan pada
sepeda motor Honda Blade Nomor Polisi BL 6062 DAP milik pelaku dan didapati
barang bukti tersebut di atas yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor. Pelaku
mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan BB
dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku dipersangkakan melanggar pasal 112
ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam 5 (lima) sampai
dengan 12 tahun penjara. Jelas Paur Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil. (Iwan Gunawan).