Tribrata News
Polres Aceh Timur-Tim Gabungan yang
terdiri dari Kepolisian (Polres Aceh Timur), TNI (Kodim 0104 Atim) dan Sat Pol
PP Kabupaten Aceh Timur mulai hari ini, Senin, (14/09/2020) Gelar Operasi
Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Sebelum pelaksanaan, terlebih dahulu dilakukan apel
bersama yang berlangsung di halaman Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kabupaten Aceh Timur dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Aceh Timur T. Amran,S.E.
Dalam arahanya, T. Amran mengatakan Operasi Yustisi ini
mengacu pada Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan
Pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan juga Peraturan Bupati Aceh
Timur Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019.
"Operasi yustisi ini digelar secara serentak, demi
keselamatan masyarakat sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai
penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia, khususnya Kabupaten Aceh Timur sekaligus
meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berdisiplin untuk mematuhi
protokol kesehatan," ujar T. Amran.
Disebutkanya, Operasi Yustisi pendisiplin dan penegakan
hukum protokol kesehatan ini akan terus dilakukan secara bertahap. Mulai dari
teguran lisan dan tertulis, sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi
protokol Kesehatan, baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola,
penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Terang Kepala
Satpol PP Kabupaten Aceh Timur T. Amran, S.E. (Iwan Gunawan).