Tribrata News Aceh Timur-Sejumlah personel dari Satuan Sabhara Polres Aceh Timur dan Polsek Idi Rayeuk melaksanakan pengamanan Hukum Cambuk terhadap terdakwa pelanggar syariat Islam, yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Idi dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Timur, Kamis (26/11/2020) pagi, di halaman Kantor Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Timur.
Dalam prosesi hukuman cambuk dihadiri oleh Kepala Dinas Syari’at
Islam Kabupaten Aceh Timur Drs. Jalaluddin, KBO Sabhara Polres Aceh Timur Ipda
Edi Saputra, Ketua Pengadilan Syari’ah Kabupaten Aceh Timur Hasanuddi. S.H.I
M.Ag, Sekretaris Sat Pol PP Aminullah,S.E,MA.P, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri
Aceh Timur Ivan Nazar Alawi, S.H,M.H, Kasi Binadik Lapas Idi Rusidi,S.H.I, Kabid
Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur Muzakir, S.H, M.H dan tenaga kesehatan
dari Rumah Sakit dr. Zubir Mahmud dr.Yusmariyati.
Pelaksanaan hukum cambuk kali ini terhadap tiga pelanggar Syari’at Islam jenis Jinayat diantaranya; Novan Suriady bin M. Junet (40), warga Gampong Abek Selatan, Kecamatan Bandar Sakti, Lhokseumawe dengan hukuman 100 kali cambuk, Reza Wahyudi bin Bahsaruddin, (21), warga Gampong Buket Seroja, Kecamatan Julok, dengan hukuman 100 kali cambuk, dan M. Riki bin Abdulah bin (20), warga Gampong Buket Makmu, Kecamatan Julak dengan hukuman 150 kali cambuk.
Paur
Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil mengatakan, tidak banyak mengerahkan
personel untuk pengamanan pelaksanaan eksekusi hukum cambuk tersebut.
“Tidak
lebih dari 20 personel dalam kegiatan pengamanan, karena pengamanan secara
penuh dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur dan Alhamdulillah
pelaksanaan hukum cambuk berjalan aman dan lancar.” Terangnya. (Iwan
Gunawan).