Tribrata News Polres Aceh Timur-Polres Aceh Timur bersama sejumlah instansi yang tergabung dalam “Tim Peucrok” gencar melakukan Operasi Yustisi sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 juga Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020, untukbenar-benar dipatuhi.
Operasi Yustisi kali ini, , Kamis, (26/11/2020) dipusatkan
di depan Kantor Dekranasda Kabupaten Aceh Timur dengan Pewira Pengendali Paur Binops
Bag Ops Polres Aceh Timur Ipda Muhammad Kadar.
Operasi yang lebih menekankan kepada penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19 yang sudah berlangsung cukup lama, ternyata sampai hari ini masih saja ditemukan masyarakat yang belum patuh terhadap protokol kesehatan.
Operasi gabungan yang melibatkan sekitar 74 personel itu, terdiri dari unsur Polri (Polres Aceh Timur, TNI (Kodim 0104 Atim), Dinas Perhubungan dan BPBD Kabupaten Aceh Timur.
Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin, S.E
menyampaikan, sasaran kegiatan ini tentu lebih menekankan kepada masyarakat
dalam penerapan protokol kesehatan.
“Masih ada saja yang tidak menggunakan masker saat
berkendara, tentu kami berikan imbuan agar selalu mentaati protokol kesehatan,
dan memberikan teguran sekaligus sanksi bagi yang tidak menggunakan masker,”
jelas Kabag Ops.
Hasil razia gabungan ini, lanjut Kabag Ops, untuk terjaring 74 warga (64 pria dan 10 wanita) yang tidak menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor juga beberapa pengemudi kendaraan.
“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak
patuh terhadap protokol kesehatan, karena satu-satunya cara yang efisien untuk
memutus mata rantai Covid -19 yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan
mencuci tangan.” Tegas Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin, S.E. (Iwan Gunawan).