Patroli Yustisi ini merupakan bentuk implementasi
Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32
Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Menurut penuturan Kapolsek Peureulak AKP Pidinal
Limbong mengatakan, Patroli Yustisi ini rutin dilaksanakan dengan sasaran mendisiplinkan
masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, salahsatunya adalah penggunaan
masker.
Patroli Yustisi ini menyasar masyarakat yang tidak
menggunakan masker sangat perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat betapa
pentingnya menggunakan masker saat beraktifitas.
Penegakan hukum yang diberikan kepada pelanggar yang
tidak menggunakan masker untuk saat ini adalah dengan memberikan himbauan dan
edukasi secara humanis, selain itu Bhabinkamtibmas juga Babinsa memberikan
masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Terang Kapolsek
Peureulak AKP Pidinal Limbong. (Iwan
Gunawan).