Operasi Yustisi ini serentak dilakukan oleh jajaran
Polres Aceh Timur termasuk Polsek Peudawa. Langkah tersebut kata kapolsek
adalah sesuai arahan Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K, M.H kepada
seluruh jajaran untuk serentak melakukan operasi yustisi.
Dikatakan oleh kapolsek, bahwa operasi Yustisi ini juga
mempunyai sasaran ke lokasi ruang publik sesuai implementasi Intruksi Presiden Nomor
6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Aceh
Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.
Diharapkan dengan kegiatan ini, masyarakat dapat
menyadari dan semakin patuh pada protokol kesehatan dan sebagai upaya pencegahan dan memutus mata
rantai penyebaran wabah Covid-19. Jelas Kapolsek Peudawa Iptu M. Haris Nur,
S.H. (Iwan Gunawan).