Tribrata News Polres Aceh Timur-Tim gabungan Polres Polres Aceh Timur, TNI (Kodim 0104 Aceh Timur), Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur melaksanakan razia Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk, Senin (25/01/2021).
Dari razia dilaksanakan di 2 (dua) titik yakni di depan
Gedung ISC dan depan Kantor Unit Lakalantas Polres Aceh Timur puluhan orang
ditindak teguran tertulis juga sanksi sosial.
Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin, S.E
mengatakan penindakan dilakukan kepada masyarakat dengan kriteria pelanggaran
yang berbeda-beda.
“Pelanggaran yang kita dapat, salah satunya tidak memakai masker ditindak dengan teguran tertulis dan membuat surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi lagi,” kata AKP Salmidin.
Kesempatan itu Kabag Ops menghimbau masyarakat untuk
menimbulkan kesadaran bahwa kita dalam masa pandemi Covid-19, kita harus selalu
disiplin memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Harapan kita semoga pandemi ini segera berakhir dan
kita semua bisa hidup normal kembali,” tandasnya.
Kabag Ops menjelaskan, sasaran razia adalah masyarakat
pengguna jalan, yang tidak memakai masker, serta masyarakat membawa masker dan
masker yang tidak layak. Pungkas Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin, S.E.
(Iwan Gunawan).