Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Aceh
Timur Ipda Muhammad Kadar, Senin, (25/01/2021) mengatakan, pembatasan jam besuk
tahanan itu telah dilakukan sejak Covid-19 mulai mewabah.
Saat ini, setiap pengunjung yang ingin membesuk tahanan
hanya diberikan waktu 10 menit. Jam besuk itu setiap hari Selasa dan Kamis.
Untuk jam besuk dari pukul 11.00 WIB siang sampai dengan pukul 15.00 WIB. Dan
sudah kami batasi hanya 15 menit dari yang sebelumnya 20 menit," kata Ipda
Muhammad Kadar.
Dikatakanya, tidak ada batasan mengenai jumlah pengunjung
yang akan membesuk tahanan. Hanya saja Polres Aceh Timur mengatur jarak
pengunjung dan tahanan pada saat tatap muka waktu besuk. Itu yang komunikasi
sama yang bersangkutan aja yang kita atur nggak boleh berdekatan
langsung," ucap Ipda Muhammad Kadar. Untuk melakukan pencegahan virus
corona, Polres Aceh Timur juga melakukan pengecekan suhu tubuh dan pemberian
hand sanitizer bagi para setiap pengunjung yang datang. Pungkas Kasat Tahti Polres
Aceh Timur Ipda Muhammad Kadar. (Iwan Gunawan).