Kegiatan ini melibatkan 4 (empat) personil Polsek Banda
Alam, 2 (dua) personil Koramil 18/Bda, dan 2 (dua) pegawai Puskesmas Banda Alam.
Operasi Yustisi
ini merupakan bentuk implementasi Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020
dan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Menurut penuturan Kapolsek Banda Alam Ipda Irwan Hadi Sagala, S.AB mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi protokol kesehatan berupa
penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Sasaran kami adalah tempat-tempat ramai seperti pasar dan warung-warung. Selain itu juga jalan raya yang padat lalu lintas. Kegiatan ini kami laksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penggunaan masker untuk terhindar dari penularan Covid-19.” Terang Kapolsek Banda Alam Ipda Muhammad Irwan Sagala. (Iwan Gunawan).