Terkait hal itu, Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko
Widiantoro,S.I.K.M.H. meminta warga agar menjaga lingkungan dengan cara tidak
membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar untuk mencegah kebakaran hutan dan
lahan (Karhutla).
"Kami menghimbau dengan sangat kepada warga agar tetap menjaga lingkungan, jangan sampai saat kemarau, warga membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain akan dikenai sanksi pidana, dengan membakar hutan ataupun lahan itu akan berpengaruh terhadap aktivitas kehidupan masyarakat, kesehatan, perkembangan ekonomi karena kabut asap yang ditimbulkan," ujar AKBP Eko Widiantoro,
Minggu (28/02/2021).
Pihak kepolisian mengingatkan, jika warga tetap
melakukan pembakaran lahan tentunya akan dilakukan tindakan tegas dengan
mengedepankan penegakan hukum berikut Undang-Undang yang dapat dikenakan kepada
pelaku pembakar hutan.
Undang Undang tersebut yakni, Undang undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku pembakaran hutan
dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar. Lalu Pasal
78 ayat 4 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun
dengan denda maksimal Rp. 1,5 miliar.
Kedua, Undang undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka
lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda
maksimal Rp. 10 miliar.
Ketiga Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 menyatakan seseorang
yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun
dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp. 10 miliar.