Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H,
membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku, setelah tim gabungan
mengambil keterangan dari sejumlah saksi, sehingga mengarah kepada kedua
pelaku.
“Benar, pada hari Rabu, (17/02/2021), sekira pukul
03:00 WIB anggota kami berhasil mengamankan R (46) dan M (37), keduanya warga
Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Yang mana
R ini merupakan residivis, sedangkan M masih dalam proses sidang di Pengadilan
Negeri Idi terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,” ungkap
Kapolres.
Dijelaskanya, peristiwa pembunuhan ini berawal pada
Kamis, (11/02/2021) sekira pukul 22:00 WIB, saat itu M hendak turun dari Desa
Simpang Jernih. Di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Bengkelang, Kecamatan
Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, M
bertemu dengan R. Pada saat itulah R mengajak M untuk menemui seseorang.
Selanjutnya keduanya pergi bersamaan dengan menggunakan sepeda motor milik M.
Memasuki hari Jum’at, (12/02/2021) sekira pukul 02.00
WIB kedua pelaku sudah tiba di desa mereka kemudian memarkirkan sepeda motor di
dekat perkebunan sawit lalu menuju rumah korban.
M sempat menanyakan kepada R, maksud dan tujuan ke
rumah korban. Dijawab oleh R, “sudah ikut aja.” Kedua pelaku lalu mencongkel
jendela yang terbuat dari kayu papan agar bisa masuk ke dalam rumah. R juga
meminta kepada M untuk mencari alat lantas diambilnya sebilah kayu yang
terletak di belakang pintu dan bersamaan ke kamar korban.
Setibanya di dalam kamar, R memberi isyarat kepada M
untuk menghabisi S yang saat itu sedang tertidur. Permintaan tersebut
diiyakanya. Dengan menggunakan kayu, M memukul S pada bagian, leher dan
seputaran rahang. Usai menganiaya korban S, M menghampiri R yang sedang
menganiaya N dengan menggunakan besi bulat. R juga meminta M untuk ikut
menghajar N. Bukan dihajarnya, justru N diperkosa oleh M di bawah tempat tidur
dengan keadaan mulut sudah berdarah darah akibat dipukul oleh R. Saat M sedang
memperkosa N, R menghatamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S.
Setelah menganiaya S dan N, pelaku menyeret tubuh kedua
korban dan didorongnya ke bawah kolong tempat tidur. Para pelaku kemudian
keluar melalui jendela yang mereka congkel serta menutupnya kembali. Sementara
kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N dibuang di semak semak
belakang rumah korban.
Untuk menghilangkan jejak, M melarikan diri dengan
bersembunyi di rumah kerabatnya di Besitang, Sumatera Utara hingga akhirnya
berhasil diamankan petugas pada Rabu, (17/02/2021) pagi dini hari.
Lain halnya dengan R, usai membunuh S dan N. Hanya
selang beberapa jam, R kembali melakukan tindak pidana pengrusakan dan
pengancaman terhadap warga desa setempat yang berujung R dilaporkan ke Polsek
Simpang Jernih.
Atas laporan tersebut, pada hari Jum’at, (12/02/2021)
sekira pukul 14:30 WIB R diamankan ke Polsek Simpang Jernih kemudian dilakukan
penahanan di sel tahanan Polres Aceh Timur dalam perkara tindak pidana
pengrusakan yang disertai pengancaman.
Hingga akhirnya, pada Senin, (15/02/2021) sekira pukul
12:30 WIB, warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih digegerkan dengan penemuan
mayat S dan N dalam kondisi yang mengenaskan.
Atas temuan mayat tersebut, Polres Aceh Timur membentuk
tim untuk mengungkap peristiwa ini. Setelah mengumpulkan keterangan beberapa
saksi, tim berhasil mengamankan M serta R yang lebih dahulu sudah berada di
ruang tahanan Polres Aceh Timur.
Turut diamankan dari kedua pelaku diantaranya; 1 (satu) batang kayu berbentuk bulat dengan
panjang lebih kurang 1,5 meter; 1 (satu) batang besi bulat dengan panjang lebih
kurang setengah meter, 2 (dua) unit handphone;
1 (satu) buah baju milik pelaku M yang digunakan saat melakukan
pembunuhan, 2 (dua) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah celana pendek.
Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan
tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang, namun demikian kami masih mendalami
motif yang sebenarnya. Atas perbuatanya, kedua pelaku kami kenakan Pasal 338 jo
340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c
jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang
undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara
paling lama 15 tahun. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,
S.I.K,M.H. (Iwan Gunawan).