Kasubbag Humas Polres Aceh Timur Iptu Dohar HP, Kamis,
(11/02/2021) mengatakan, maksud dan tujuan dikeluarkannya Maklumat Pelayanan
ini adalah sebagai kesanggupan Satreskrim Polres Aceh Timur dalam menyelenggarakan
pelayanan dari penyelidikan sampai dengan penyidikan yang cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan, ujar Iptu Dohar HP
“Dan apabila tidak sanggup untuk menyelenggarakan
pelayanan tersebut, Satreskrim Polres Aceh Timur siap menerima sanksi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tegas Kasubbag Humas.
Ditambahkanya, Polres Aceh Timur melalui Satreskrim
terus melakukan inovasi dan perbaikan kinerja untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat, serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terbujuk rayu
oleh oknum maupun seseorang yang menjanjikan hal hal diluar ketentuan. Pungkas
Kassubag Humas Polres Aceh Timur Iptu Dohar HP. (Iwan Gunawan).