Tribrata News Polres Aceh Timur-Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika sedang mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor, adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. Di Indonesia.
SIM
adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian
Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan
administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan
terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai
dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi
(SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Persyaratan
Pembuatan SIM Perseorangan
Untuk
golongan SIM Perseorangan, ini dia persyaratan yang mesti dipenuhi:
Batas
Usia Minimal
- SIM A: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM D: 17 tahun
Syarat
Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
- Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
Persyaratan
Tambahan
Bagi
pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan, yaitu:
Untuk
membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
Untuk
membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
Membayar
biaya pembuatan SIM baru
Persyaratan
Pembuatan SIM Umum
Khusus
untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM
Perseorangan.
Simak
berikut ini persyaratannya:
Batas
Usia Minimal Pemohon
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat
Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan.
- Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
- Lulus Ujian
- Ujian teori.
- Ujian praktik.
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Persyaratan
tambahan
- Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
- Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:
1.
Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini
syarat paling mudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi
beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
2.
Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat
dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
3.
Ambil Formulir
Ambil
atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan
untuk pembuatan SIM baru.
4.
Bayar Asuransi
Membayar
premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
5.
Mengisi Formulir
Isi
formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke
petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6.
Ikuti Ujian
Setelah
nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua
tahap, yaitu:
Ujian
Teori
Jika
lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan
diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari,
14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak
mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran
biaya SIM akan dikembalikan.
Ujian
Praktik
Jika
lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi
kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14
hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian
praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak
ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
7.
Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika
Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu
panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto,
semuanya secara elektronik atau digital.
8.
Ambil SIM
Tahap
terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang
sudah jadi di loket pengambilan SIM.
(Iwan Gunawan).