TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Mekanisme Penerbitan SIM Baru di Polres Aceh Timur


Tribrata News Polres Aceh Timur-
Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika sedang mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor, adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. Di Indonesia.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Persyaratan Pembuatan SIM Perseorangan

Untuk golongan SIM Perseorangan, ini dia persyaratan yang mesti dipenuhi:

Batas Usia Minimal

  1. SIM A: 17 tahun
  2. SIM B1: 20 tahun
  3. SIM B2: 21 tahun
  4. SIM C: 17 tahun
  5. SIM D: 17 tahun

Syarat Administratif

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
  4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

Persyaratan Tambahan

Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan, yaitu:

Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.

Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.

Membayar biaya pembuatan SIM baru

Persyaratan Pembuatan SIM Umum

Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.

Simak berikut ini persyaratannya:

Batas Usia Minimal Pemohon

  1. SIM A Umum: 20 tahun
  2. SIM B1 Umum: 22 tahun
  3. SIM B2 Umum: 23 tahun

Syarat Administratif

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Mengisi formulir permohonan.
  3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
  4. Lulus Ujian
  5. Ujian teori.
  6. Ujian praktik.
  7. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

Persyaratan tambahan

  1. Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  2. Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  3. Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  4. Membayar biaya pembuatan SIM baru.


Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:

1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.

2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.

3. Ambil Formulir

Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.

4. Bayar Asuransi

Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.

5. Mengisi Formulir

Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

6. Ikuti Ujian

Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:

Ujian Teori

Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.

Ujian Praktik

Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto

Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.

8. Ambil SIM

Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM. (Iwan Gunawan).

  

Previous Post Next Post