“Sosialiasi disampaikan agar masyarakat dapat memahami
bahwa pelayanan publik juga di lingkungan pendidikan tidak di pungut biaya,
kecuali pungutan sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat harus kritis
terhadap adanya pungli, kalau ada pungutan tanyakan, apakah pungutan ini sesuai
dengan aturan yang berlaku.”ujar Kapolsek Madat Ipda Krisna Nanda Aufa, S.TrK.,
Rabu, (17/02/2021).
Kapolsek menambahkan, selain melaksanakan sambang saya
juga menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas untuk rutin melaksanakan sosialisasi
saber pungli, ini merupakan bentuk pencegahan praktek pungli di masyarakat
“Kami berharap Semua sektor pelayanan publik dan
masyarakat mendukung kegiatan ini sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik
dan terbebas dari praktek pungli.” Kapolsek Madat Ipda Krisna Nanda Aufa,
S.TrK. (Iwan Gunawan).