Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H
melalui Kasat Tahti Ipda Muhammad Kadar mengatakan adapun tahapan standar
operasional prosedur (SOP) bagi pembesuk tahanan, dimulai saat pembesuk datang
ke Polres Aceh Timur yang diwajibkan melapor kepada petugas penjagaan depan
tentang keperluanya (besuk tahanan).
“Selanjutnya, petugas penjagaan memberikan kartu Id
Card besuk tahanan yang di tukar dengan KTP pembesuk. Pembesuk diarahkan sesuai
dengan protokol kesehatan wajib menggunakan masker kemudian mencuci tangan
sebagai antisipasi dalam pencegahan penularan Covid-19 sebelum lanjut memasuki
Ruang Tahanan, di mana keluarga yang akan membesuk tahanan di rutan Polres Aceh
Timur juga dibatasi,” ujar Ipda Muhammad Kadar
Kemudian pembesuk diterima anggota piket tahanan dan
diarahkan pembesuk untuk mengisi buku besuk tahanan dengan mengisi identitas
keluarga yang akan di besuk.
Untuk mengindari kontak langsung dengan keluarga
tahanan, pembesuk menitipkan pakain serta makanan kepada petugas sat tahti dan
dilakukan pemeriksaan sebelum di berikan kepada tahanan.
“Tidak ada pungutan biaya apapun pada waktu melakukan
besuk. Bahkan pembesuk diminta untuk mengisi survei Index Kepuasan Melayani (IKM)
terhadap pelayanan kami.” Tegas Kasat Tahti Polres Aceh Timur Ipda Muhammad
Kadar. (Iwan Gunawan).