Tribrata News
Polres Aceh Timur-Kepolisian Resort Aceh
Timur beserta jajaranya terus melaksanakan sosialisasi kepada warga terkait
larangan membakar hutan dan lahan salahsatunya dengan memasang spanduk di lokasi
yang rawan terjadinya kebakaran hutan.
“Sosialisasi dengan pemasangan spanduk merupakan upaya
preventif dengan memberikan imbauan kepada warga masyarakat untuk tidak
melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” jelas Kapolsek Banda Alam Ipda Irwan
Hadi Sagala,S.A.B.
Kapolsek juga mengatakan, pihaknya terus berupaya
melakukan kegiatan antisipasi guna mencegah terjadinya pembakaran hutan dan
lahan.
“Kami berharap kepada semua pihak untuk tidak melakukan
pembakaran hutan dan lahan karena selain merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan
akibat asap yang ditimbulkan, tindakan membakar hutan juga akan dikenai sanksi
pidana.” Pungkas Kapolse Banda Alam Ipda Irwan Hadi Sagala, S.A.B. (Iwan Gunawan).