Tribrata News Polres Aceh Timur-Seksi Pengawasan (Siwas) merupakan unsur pengawas dan
pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
Siwas
bertugas melaksanakan monitoring dan pengawasan umum baik secara rutin maupun
insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan
dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja. Mulai dari proses
perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja serta memberikan saran tindak
terhadap penyimpangan yang ditemukan.
Siwas
menyelenggarakan fungsi:
- Pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja
- Pengawasan dan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja
- Pengawasan dan monitoring terhadap sumber daya yang meliputi bidang personel, materiil, fasilitas, dan jasa
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan atas penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan. (Iwan Gunawan).