Tribrata News Polres Aceh Timur-Memasuki pertengahan tahun 2021 ditandai dengan musim kemarau di beberapa daerah, hal itu diperkirakan dapat menyebabkan lahan menjadi kering dan mudah terbakar.
Menyikapi hal tersebut Kanit Binmas Polsek Peureulak
Timur Aiptu Jamaluddin melakukan sosialisasi kepada perangkat gampong dalam
wilayah Kecamatan Peureulak Timur untuk selanjutnya disampaikan kepada warga agar
tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan perumahan, pertanian
maupun perkebunan, Selasa, (09/03/2021).
"Kami bersinergitas dengan Koramil 13/PLKT untuk
turun ke lokasi di mana terjadinya rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di
Kecamatan Peureulak Timur," ujar Aiptu Jamaluddin.
"Pihak TNI-Polri saat ini menilai penting untuk
melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran lahan
kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar rupiah. Terang Kaniit Binmas Polsek Peureulak Timur Aiptu Jamaluddin. (Iwan Gunawan).