TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Cegah Karhutla, Kanit Binmas Polsek Peureulak Timur Sosialisasi Bahaya Karhutla Kepada Perangkat Gampong

Tribrata News Polres Aceh Timur-Memasuki pertengahan tahun 2021 ditandai dengan musim kemarau di beberapa daerah, hal itu diperkirakan dapat menyebabkan lahan menjadi kering dan mudah terbakar.

Menyikapi hal tersebut Kanit Binmas Polsek Peureulak Timur Aiptu Jamaluddin melakukan sosialisasi kepada perangkat gampong dalam wilayah Kecamatan Peureulak Timur untuk selanjutnya disampaikan kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan perumahan, pertanian maupun perkebunan, Selasa, (09/03/2021).

"Kami bersinergitas dengan Koramil 13/PLKT untuk turun ke lokasi di mana terjadinya rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Peureulak Timur," ujar Aiptu Jamaluddin.

"Pihak TNI-Polri saat ini menilai penting untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran lahan kepada masyarakat," ujarnya.

Lebih rinci Aiptu Jamaluddin menuturkan bentuk dari sosialisasi itu dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk di titik strategis dan melakukan patroli secara rutin.

Ia menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar rupiah. Terang Kaniit Binmas Polsek Peureulak Timur Aiptu Jamaluddin. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post