Rapat yang berlangsung di Aula Bhara Daksa tersebut
dipimpin langsung oleh Kaolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K.,M.H.
dengan didampingi Pasiops Dandim 0104/Atim Kapten Inf. Shaurianto, Kepala
Satpol PP Kabupaten Aceh Timur T Amran, S.E,M.M dan Kabag Ops Polres Aceh Timur
AKP Salmidin,S.E.
Sementara itu peserta rapat diantaranya; Para Danramil,
Kapolsek dan Camat di wilayah yang berpotensi terjadinya Karhutla, Perwakilan UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah III Aceh dan perwakilan pimpinan perusahaan
perkebunan dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Kapolres pada kesempatan tersebut menyampaikan Kapolres
menyampaikan penjabaran 6 (enam) Intruksi Presiden Republik Indonesia dalam
penanganan karhutla:
Pertama, Pencegahan diprioritaskan. Perlu dilakukan
deteksi dini dengan melakukan pemantauan di area-area rawan titik api. Kedua, pentingnya
infrastruktur pemantauan dan pengawasan hingga ke tingkat bawah; Ketiga, perlu
dicari solusi yang permanen untuk mencegah pembakaran hutan dalam rangka
pembukaan lahan; Keempat, Penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi
gambut terus dilanjutkan; Kelima, Tanggap
dalam mengendalikan titik api. Pentingnya mencegah api membesar dan terlanjur
sulit dikendalikan; dan Keenam; Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran
hutan dilakukan tanpa kompromi. Hukum
harus ditegakkan terhadap siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan
baik di konsesi milik korporasi, milik perusahaan, maupun di masyarakat. Sehingga
ada betul-betul efek jera.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan beberapa Kecamatan di wilayah
hukum Polres Aceh Timur yang rawan terjadinya titik api (Hot Spot) diantaranya;
Pantee Bidari, Indra Makmu, Julok, Banda Alam, Peunaron dan Serbajadi.
Mengakhiri sambutanya Kapolres mendorong
Bhabinkamtibmas untuk terus bersinergi dengan Babinsa melaksanakan sosialisasi
kepada warga tentang bahaya/dampak karhutla. (Iwan Gunawan).