Menyikapi hal tersebut Kapolsek Ranto Peureulak Ipda
Lutfi Arinugraha Pratama,S.TrK bersama Bhabinkamtibmas berserta Babinsa Koramil
14/RTP Serma Arie Gunawan dan Sertu Fitriadi gencar melakukan sosialisasi
kepada warga.
Seperti yang dilakukan pada Minggu, (07/03/2021) Ipda
Lutfi Arinugraha Pratama melakukan sosoalisasi kepada warga Gampong Alu Seumanah
Jaya dengan menghimbau kepada warga yang mempunyai lahan agar tidak membuka
lahan dengan cara membakar baik itu lahan perumahan, pertanian maupun
perkebunan.
Pihak TNI-Polri saat sedang gencar gencarnya melakukan
sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran lahan kepada
masyarakat, lanjut Ipda Lutfi Arinugraha Pratama
Lebih rinci kapolsek menyebutkan bentuk dari
sosialisasi itu dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk di titik strategis
dan melakukan patroli secara rutin.
"Selain spanduk kami juga berkoordinasi dengan
perangkat gampong setempat untuk mensosialisasikan bahaya dan ancaman serta sanksi
hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran
lahan," katanya.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat
di jerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar rupiah. Terang Kapolsek Ranto Peureulak
Ipda Lutfi Arinugraha Pratama, S.TrK. (Iwan
Gunawan).