TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolsek Ranto Peureulak Bersama Babinsa Koramil 14/RTP Sosialisasi Bahaya Karhutla Kepada Warga

Tribrata News Polres Aceh Timur-Memasuki pertengahan tahun 2021 ditandai dengan musim kemarau di beberapa daerah, hal itu diperkirakan dapat menyebabkan lahan menjadi kering dan mudah terbakar.

Menyikapi hal tersebut Kapolsek Ranto Peureulak Ipda Lutfi Arinugraha Pratama,S.TrK bersama Bhabinkamtibmas berserta Babinsa Koramil 14/RTP Serma Arie Gunawan dan Sertu Fitriadi gencar melakukan sosialisasi kepada warga.

Seperti yang dilakukan pada Minggu, (07/03/2021) Ipda Lutfi Arinugraha Pratama melakukan sosoalisasi kepada warga Gampong Alu Seumanah Jaya dengan menghimbau kepada warga yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan perumahan, pertanian maupun perkebunan.

"Kami bersinergitas dengan Koramil 14 untuk turun ke lokasi di mana terjadinya rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Ranto Peureulak," ujar Ipda Lutfi Arinugraha Pratama.

Pihak TNI-Polri saat sedang gencar gencarnya melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran lahan kepada masyarakat, lanjut Ipda Lutfi Arinugraha Pratama

Lebih rinci kapolsek menyebutkan bentuk dari sosialisasi itu dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk di titik strategis dan melakukan patroli secara rutin.

"Selain spanduk kami juga berkoordinasi dengan perangkat gampong setempat untuk mensosialisasikan bahaya dan ancaman serta sanksi hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan," katanya.

Kapolsek menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 miliar rupiah. Terang Kapolsek Ranto Peureulak Ipda Lutfi Arinugraha Pratama, S.TrK. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post