Rekontruksi yang berlangsung di Polres Aceh Timur dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purwoko, S.I.P,S.I.K turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan disaksikan oleh keluarga korban dengan pengamanan ketat dari personel Polres Aceh Timur.
"Total ada 24 adegan, mulai dari kedua tersangka merencanakan pembunuhan, memasuki area TKP, sampai yang terjadi di dalam kamar dan selesai kejadian, selesai eksekusi, dan meninggalkan TKP itu keseluruhannya 24 adegan," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K.,M.H melalui jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Dwi Arys Purwoko.
Dalam rekontruski
tersebut, memasuki adegan ke 11 hingga adegan ke 14 diketahui bagaimana
tersangka M dan R menghabisi nyawa kedua korban temasuk tersangka M yang melakukan
pemerkosaan terhadap korban N yang saat itu masih dalam keadaan sekarat setelah
dipukul oleh tersangka R.
"Jadi tujuan paling utama dari rekonstruksi ini adalah untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi yang ada, sehingga diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).” Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko,S.I.P,S.I.K.
Usai menyelenggarakan rekonstruksi Kasat Reskrim juga
menyebutkan, hasil rekontruksi sudah sesuai dengan BAP, visum dan keterangan
saksi. Dengan demikian dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera dilimpahkan
ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, S dan N ditemukan
meninggal dunia pada Senin, (15/02/2021) di dalam kamar rumahnya sebagai korban
pembunuhan yang dilakukan oleh tetangga korban sendiri yakni R (46) dan M (37)
hingga kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Aceh Timur,
pada Rabu, (12/02/2021).
Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo
340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c
jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang
undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara
paling lama 15 tahun. (Iwan Gunawan).