Tribrata News
Polres Aceh Timur-Polres Aceh Timur menggelar
Sosialisasi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU), Rabu, (17/03/2021).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bhara Daksa ini diikuti
oleh perwakilan anggota dari Bag, Sat dan Kanit Res Polsek Jajaran Polres Aceh
Timur ini dibuka oleh Wakapolres Kompol Chairul Ikhsan, S.I.K. dengan
didampingi Kasubbagkum Bag Sumda AKP Zainir.
Wakapolres mengungkapkan bahwa sebagai penegak hukum
wajib hukumnya mengetahui hukum yang ada di Negara Indonesia ini. Termasuk tentang
Tindak Pidana Pencucain Uang (TPPU).
Dalam kesempatan tersebut Wakapolres juga menyebutkan sanksi
bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari
hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10
miliar rupiah. (Iwan Gunawan).