TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Sosialisasi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU

Tribrata News Polres Aceh Timur-Polres Aceh Timur menggelar Sosialisasi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu, (17/03/2021).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bhara Daksa ini diikuti oleh perwakilan anggota dari Bag, Sat dan Kanit Res Polsek Jajaran Polres Aceh Timur ini dibuka oleh Wakapolres Kompol Chairul Ikhsan, S.I.K. dengan didampingi Kasubbagkum Bag Sumda AKP Zainir.

Wakapolres mengungkapkan bahwa sebagai penegak hukum wajib hukumnya mengetahui hukum yang ada di Negara Indonesia ini. Termasuk tentang Tindak Pidana Pencucain Uang (TPPU).

Dalam kesempatan tersebut Wakapolres juga menyebutkan sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah. (Iwan Gunawan).

Previous Post Next Post